Advertisement
PT JMM Diminta Taati Kesepakatan Pengangkutan Tanah Uruk Tol
Pembangunan Tol Jogja Solo. - Istimewa/PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM)
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN — Pemkab Klaten memastikan PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM) selaku badan usaha jalan tol Jogja-Solo sudah menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait pengangkutan tanah uruk tol.
Pemkab berharap kesepakatan tersebut dapat ditaati dan dilaksanakan pelaksana proyek tol.
Advertisement
BACA JUGA: PT JMM Butuh Banyak Tenaga Kerja
Kepastian MoU sudah ditandatangani PT JMM itu disampaikan Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat ditemui di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (28/11/2022) siang.
“Secara global sudah tanda tangan antara saya dengan direktur utama PT JMM. Nanti akan dibuat surat perjanjian per masing-masing bidang. Misalkan seperti ruas jalan nanti dengan DPUPR dan sebagainya,” kata Mulyani.
Terkait sudah ada penandatanganan kesepakatan itu, Mulyani meminta PT JMM bisa mendukung kesepakatan yang sudah dibuat. Hal itu termasuk memperbaiki kerusakan jalan yang disebabkan pengangkutan material tanah uruk tol.
“Kesepakatan ini sudah menjadi kesepakatan bersama untuk ditaati dengan segala konsekuensinya,” ungkap Mulyani.
Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan setelah nota kesepakatan ditandatangani akan dibuat perjanjian kerja sama terkait teknis.
“Pengawasan nanti tetap dilakukan. Nota kesepakatan itu secara umum. Jadi ruang lingkupnya itu apapun terkait pembangunan jalan tol, PT JMM bertanggung jawab mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga selesainya nanti,” kata dia.
Ditemui sebelumnya, Manajer Lahan dan Utilitas PT JMM, Muhammad Amin, mengatakan nota kesepakatan sudah ditandatangani PT JMM. Amin menegaskan PT JMM komitmen dengan nota kesepakatan itu. Hal tersebut termasuk kerusakan jalan akibat lalu lintas angkutan tanah uruk pembangunan tol.
Nota kesepakatan terkait pengangkutan tanah uruk proyek tol dibuat seiring mulai ramainya truk pengangkut tanah uruk di Klaten. Banyaknya truk yang melintas berdampak pada kerusakan jalan.
Selain itu, pengangkutan uruk tol menimbulkan debu. Menindaklanjuti kondisi itu, Pemkab serta PT JMM membuat MoU, mulai dari jalur yang bisa dilewati truk pengangkut material tanah uruk tol, teknis pengangkutan, hingga konsekuensi jika ada kerusakan jalan diakibatkan truk tanah uruk.
Perbaikan jalan rusak yang disebabkan truk uruk tol menjadi tanggung jawab pelaksana proyek tol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Syawalan ASN Kulonprogo: Borong Dagangan UMKM Lokal Jadi Menu Utama
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Hari Ini
- Perpanjang SIM Lebih Mudah, Ini Jadwal SIM Keliling Polda DIY
- Cek Rute Trans Jogja dan Tarif Nontunai Terbaru 2026
- SIM Keliling Bantul 25 Maret 2026, Cek Biaya dan Layanan
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 25 Maret 2026, Puncak Arus Balik
- Perpanjang SIM di Jogja Kini Lebih Fleksibel, Cek Lokasi
- Mau ke Bandara YIA? Ini Jadwal DAMRI dari Jogja-Sleman
Advertisement
Advertisement







