Advertisement
Badai PHK, Kemenaker: Tren di 2022 Naik, Tapi...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat pada periode Maret hingga September 2022 terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 218 kasus sehingga totalnya menjadi 1.428 kasus.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, memaparkan bahwa sejak pandemi Covid-19 di 2020, tren PHK mulai naik signifikan kemudian turun seiring kasus Covid-19 melandai.
“Terjadi peningkatan sedikit [sejak Maret 2022] sampai September 2022 menjadi sejumlah 1.428 kasus. Ini masih outstanding kasus yang kami mediasi bersama seluruh mediator HI [Hubungan Industrial] di dinas tenaga kerja dan di Kemenaker,” kata Indah dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III/2022, Senin (7/11/2022).
Advertisement
Sejak 2020, Kemenaker mencatat terjadi peningkatan angka kasus PHK yang cukup signifikan yaitu saat puncak Covid-19. Namun, angkanya kemudian menurun cukup dalam di 2021 dan akhirnya turun drastis hingga awal 2022.
Dari sekitar 9.000 kasus PHK yang terjadi di 2020, para mediator Hubungan Industrial berhasil menyelesaikan kasus-kasus tersebut sehingga tersisa 1.210 kasus per Maret 2022.
BACA JUGA: Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 2,5 Tahun Penjara
Setelah kondisi ekonomi mulai berjalan menuju normal, kasus PHK mulai kembali bertambah sebanyak 218 kasus, dari 1.210 kasus menjadi 1.428 kasus hingga September 2022.
Selain itu, Kemenaker juga menerima data potensi PHK dengan angka cukup tinggi pada 2020, yakni sebanyak 386.877. Kemudian menurun cukup dalam sampai Maret 2022 di angka 1.515 potensi PHK.
“Kemenaker bersama serikat pekerja/serikat buruh dan juga asosiasi pengusaha terus mengedepankan dialog untuk benar-benar mencegah PHK dan PHK menjadi jalan paling akhir,” ujarnya.
Sementara itu, terkait isu PHK massal yang terjadi pada industri padat karya seperti alas kaki, tekstil dan garmen, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, harus meninjau kembali data pekerja yang terkena PHK.
“Tadi pagi saya baru melakukan rakor kedua dengan Kemenperin, Kemendag, dan beberapa kementerian lainnya untuk memastikan data yang valid dan sah. Kami sudah menerima dari asosiasi industri, baik dari tekstil, alas kaki, dan garmen. Namun kami kan harus cross check lagi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jepang Pertimbangkan Hentikan Beri bantuan Biaya Hidup kepada Mahasiswa Asing Jenjang Doktoral
- Dua SD di Gunungpati Kota Semarang Dibobol Maling Saat Libur Sekolah
- Penyebab Juliana Marins Meninggal Dunia Akibat Benturan Benda Tumpul Saat Jatuh di Gunung Rinjani
- Tentara Israel Diperintahkan Tembaki Warga Palestina yang Mengakses Bantuan Pangan
- Korupsi Dana Hibah Jawa Timur, KPK Menyita Rumah Senilai Rp1,3 Miliar
Advertisement

Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Bantul Lakukan Pengawasan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Mulai Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Mesin EDC di Bank Pemerintah
- Gara-gara Utang Rp12.000, Satu Keluarga Terlibat Keributan hingga Terjadi Aksi Penganiayaan, Begini Ceritanya
- KPK Periksa Pihak Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
- Menhub Dudy Sebut 6 Ribu Korban Jiwa Kecelakaan Akibat Pelanggaran Truk ODOL
- Pemerintah Kucurkan Rp940 Miliar untuk Diskon Transportasi Umum Saat Liburan Sekolah
- Prediksi BMKG Hari Ini Jumat 27 Juni 2025: Mayoritas Wilayah Indonesia Cerah Berawan
- Menhub Dudy Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Terkait Truk ODOL, Penindakan Terus Berlanjut
Advertisement
Advertisement