Advertisement

Dugaan KPK: Haryadi Suyuti Selalu Ikut Campur dalam Pengadaan Barang & Jasa

Newswire
Selasa, 13 September 2022 - 12:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dugaan KPK: Haryadi Suyuti Selalu Ikut Campur dalam Pengadaan Barang & Jasa Haryadi Suyuti. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) selalu ikut campur atau mengintervensi dalam setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja.

KPK mendalami hal tersebut melalui pemeriksaan saksi Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Jogja  Joko Budi Prasetyo untuk tersangka HS dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/9/2022), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Jogja.

Advertisement

"Saksi ini dikonfirmasi penyidik soal pengetahuan para saksi adanya dugaan intervensi Wali Kota Yogyakarta dan pihak lainnya dalam setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.

Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni GM Hotel Pesonna Malioboro Joko Suparno Widiyanto, dan pihak swasta Tomy Galih Prasetyo alias Tomy Sudjiro.

Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi pengetahuan dua saksi itu mengenai pengurusan perizinan yang diduga ada transaksional dengan oknum di Pemkot Yogyakarta.

Baca juga: Begini Kronologi Stiker Calon Lurah Nempel di Bansos BBM di Bantul

KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Daniel Feriyanto selaku pihak swasta. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tanpa mengonfirmasi.

"Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan panggilan berikutnya," ujar Ali.

KPK telah menetapkan HS bersama dua orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.

Sementara, pemberi suap ialah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, di antaranya HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR, agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Baca juga: Malioboro Mal Tidak Dikelola BUMD, Tapi Disewakan ke Manajemen Baru

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka pemberi dalam kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement