Belanja Pemerintah 2027 Naik Rp9,1 Triliun, Target Pajak Naik Rp2 Triliun
Belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2027 naik Rp9,1 triliun. Target pajak dan PNBP juga dinaikkan agar defisit tetap 2,4% PDB.
Pengendara sepeda motor melewati perlintasan sebidang tidak resmi jalur rel kereta di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/6). PT. KAI berkoordinasi dengan Pemda dan aparatur setempat akan menutup semua perlintasan sebidang di jalur kereta api secara bertahap./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat bahwa terdapat 188 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang selama periode Januari-Agustus 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus merincikan bahwa dari 188 kecelakaan tersebut, 159 kasus terjadi di perlintasan yang tidak dijaga, sementara itu 29 kasus terjadi di perlintasan yang dijaga.
Tak jarang, kecelakaan itu juga menghambat dan mencelakakan perjalanan kereta api.
Joni menjelaskan padahal palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.72/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
"Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Joni, dikutip dari siaran pers, Selasa (6/9/2022).
Joni menjelaskan bahwa perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api.
Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta.
Di sisi infrastruktur, Joni menilai evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
BACA JUGA: Warga Bantaran Sungai Code Menolak Digusur oleh BBWSSO
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Kemudian, peningkatan dan pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal tersebut sesuai dengan PM Perhubungan No.94/2018 pasal 2 dan 37.
"KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang melalui berbagai upaya," jelas Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2027 naik Rp9,1 triliun. Target pajak dan PNBP juga dinaikkan agar defisit tetap 2,4% PDB.
DPRD DIY meminta pemerintah dan DPR RI menyinkronkan aturan ojol dalam RUU Ketenagakerjaan dan revisi UU LLAJ.
Pendapatan parkir Sleman baru Rp3,17 miliar hingga September 2026. DPRD menilai masih banyak potensi PAD yang bisa dioptimalkan.
Lima motuba seperti Civic Estilo, Starlet, BMW E30, W124 dan Lancer GTi masih diburu karena desain, sejarah, komunitas, dan kelangkaannya.
Kemarau panjang belum memicu gagal panen di Bantul. Petani menyesuaikan komoditas, memilih palawija dan padi berumur pendek.
Survei Ipsos menempatkan Indonesia di posisi kedua dunia dalam kepuasan kehidupan asmara dengan skor 85, hanya di bawah Thailand.