Advertisement
Belum Setahun, 188 Nyawa Melayang di Pelintasan Sebidang Kereta Api

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat bahwa terdapat 188 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang selama periode Januari-Agustus 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus merincikan bahwa dari 188 kecelakaan tersebut, 159 kasus terjadi di perlintasan yang tidak dijaga, sementara itu 29 kasus terjadi di perlintasan yang dijaga.
Advertisement
Tak jarang, kecelakaan itu juga menghambat dan mencelakakan perjalanan kereta api.
Joni menjelaskan padahal palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.72/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
"Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Joni, dikutip dari siaran pers, Selasa (6/9/2022).
Joni menjelaskan bahwa perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api.
Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta.
Di sisi infrastruktur, Joni menilai evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
BACA JUGA: Warga Bantaran Sungai Code Menolak Digusur oleh BBWSSO
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Kemudian, peningkatan dan pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal tersebut sesuai dengan PM Perhubungan No.94/2018 pasal 2 dan 37.
"KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang melalui berbagai upaya," jelas Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Parpol Ramai-Ramai Siap Tampung Kaesang Pangarep
- DPR Sentil Kinerja BPKH terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji
- Masih Dikaji, Garuda Belum Terapkan Tarif Penerbangan Haji 2023
- Video Youtube Pertemukan Kembali Orang yang Kabur ke Pasar Kepek Bantul Selama 25 Tahun karena Takut Disunat, Ini Kronologinya
- Jokowi dan Ma'ruf Amin Beri Penjelasan Terkait Biaya Haji yang Diusulkan Naik
Advertisement

Catat! Ini 4 Titik Akses Keluar Masuk Tol Jogja-Solo Sesi 2 di Ringroad Utara Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR Sentil Kinerja BPKH terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji
- Perkuat Penerapan Hukum Lingkungan, KLHK Luncurkan I-Lead
- Parpol Ramai-Ramai Siap Tampung Kaesang Pangarep
- Indomaret Pasarkan Produk UMKM Kabupaten Wonosobo
- Pelatihan Bersertifikat Dorong Terciptanya UMKM Baru di Berbagai Industri
- Baru Bebas dari Penjara, Mantan Wali Kota Blitar Jadi Dalang Perampokan Rumah Wali Kota
- Pendaftar Perempuan Panwaslu Kelurahan di Kota Jogja hampir 50 Persen
Advertisement
Advertisement