Advertisement
Tabrakan Kereta Api dengan Mobil di Cirebon, 4 Orang Tewas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melaporkan adanya kerusakan sarana sekaligus gangguan perjalanan kereta api akibat adanya kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA Argo Cheribon relasi Gambir –Cirebon, Sabtu (6/8/2022).
Kecelakaan itu terjadi kemarin pukul 20.40 WIB pada perlintasan tanpa palang pintu di km 202+1 petak jalan antara Stasiun Waruduwur–Stasiun Babakan.
Advertisement
Selain menimbulkan korban jiwa sebanyak empat orang, perjalanan KA menjadi terganggu akibat kejadian tersebut. KAI menyebut lokomotif CC 2061334 milik perseroan mengalami kerusakan sehingga terjadi keterlambatan perjalanan pada KA Argo Cheribon selama 136 menit.
Tidak hanya KA Argo Cheribon, KA Ciremai juga mengalami keterlambatan selama 30 menit dan KA Matarmaja terlambat 15 menit.
Atas kejadian tersebut, KAI meminta agar semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk lebih peduli dan memberikan perhatian dalam menertibkan perlintasan sebidang.
"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Serang dengan odong-odong, kali ini kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Cirebon. KAI menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui siaran pers, Minggu (7/8/2022).
Joni menengaskan kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Seperti diketahui, mendahulukan kereta api untuk lewat diatur dalam pasal 124 UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, serta pasal 114 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sisi lain, KAI menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Seperti diketahui, pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.94/ 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri.
Sementara itu, perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi dikelola oleh Gubernur, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa dikelola oleh Bupati/Wali Kota.
"KAI berharap pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement