Advertisement

Promo November

Tabrakan Kereta Api dengan Mobil di Cirebon, 4 Orang Tewas

Dany Saputra
Minggu, 07 Agustus 2022 - 17:07 WIB
Jumali
Tabrakan Kereta Api dengan Mobil di Cirebon, 4 Orang Tewas Ilustrasi - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melaporkan adanya kerusakan sarana sekaligus gangguan perjalanan kereta api akibat adanya kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA Argo Cheribon relasi Gambir –Cirebon, Sabtu (6/8/2022).

Kecelakaan itu terjadi kemarin pukul 20.40 WIB pada perlintasan tanpa palang pintu di km 202+1 petak jalan antara Stasiun Waruduwur–Stasiun Babakan.

Advertisement

Selain menimbulkan korban jiwa sebanyak empat orang, perjalanan KA menjadi terganggu akibat kejadian tersebut. KAI menyebut lokomotif CC 2061334 milik perseroan mengalami kerusakan sehingga terjadi keterlambatan perjalanan pada KA Argo Cheribon selama 136 menit.

Tidak hanya KA Argo Cheribon, KA Ciremai juga mengalami keterlambatan selama 30 menit dan KA Matarmaja terlambat 15 menit.

Atas kejadian tersebut, KAI meminta agar semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk lebih peduli dan memberikan perhatian dalam menertibkan perlintasan sebidang.

"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Serang dengan odong-odong, kali ini kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Cirebon. KAI menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui siaran pers, Minggu (7/8/2022).

Joni menengaskan kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Seperti diketahui, mendahulukan kereta api untuk lewat diatur dalam pasal 124 UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, serta pasal 114 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sisi lain, KAI menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Seperti diketahui, pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.94/ 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri.

Sementara itu, perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi dikelola oleh Gubernur, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa dikelola oleh Bupati/Wali Kota.

"KAI berharap pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement