Advertisement
Dari Mana Sumber Duit BLT Rp24,17 Triliun yang Bakal Dibagikan ke Masyarakat?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menekankan anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp24,17 triliun berasal dari dana bantuan sosial (bansos) bukan dari anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Untuk anggaran itu [Rp24,17 triliun], saya pastikan anggaran bansos, bukan dari anggaran subsidi BBM. Jadi memang anggaran subsidi itu sudah ada Rp502,4 triliun, itu bansos ada anggarannya sendiri," kata Isa dalam diskusi bersama wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Isa menuturkan, dana bansos senilai Rp24,17 triliun berasal dari tambahan anggaran sebesar Rp18,6 triliun dari DPR pada 19 Mei lalu dan cadangan lain sehingga total keseluruhan mencapai sekitar Rp22 triliun.
Kemudian, Rp2 triliun lainnya merupakan earmarking dari DAU (Dana ALokasi umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), sehingga total anggaran bansos untuk BLT yang akan diberikan dalam waktu dekat yakni Rp24,17 triliun.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Bakal Kenakan Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
"Itu sudah ada duitnya, jadi yang benar-benar keluar dari pemerintah pusat saya perkirakan sekitar Rp25 triliun. Rp18,6 triliun sudah ditambahkan waktu itu oleh DPR 19 Mei kita minta tambahan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini, Senin (29/8/2022) mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan sejumlah bansos kepada masyarakat senilai total Rp24,17 triliun.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam keterangan pers hasil rapat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun bantuan diberikan dalam bentuk BLT senilai Rp600.000 kepada 20,65 juta masyarakat miskin. Pemerintah juga akan memberikan bansos lainnya dalam bentuk bantuan bagi pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dan pembayaran oleh pemerintah daerah ke sektor transportasi umum.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Viral! Buaya 1,5 Meter Muncul di Kali Oya Gunungkidul
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 April 2023: Ada yang Turun
- KPK Temukan Uang dan Puluhan Tas Mewah di Rumah Rafael, Ada Hermes
- Awas! Jogja dan Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Sabtu Ini
- Beda Sikap Piala Dunia U-20, Rudy Sebut Gibran Belum Paham Konstitusi: Belum Lahir Soale
- 3 Tahun Tinggal di Tenda, Bocah Ini Pecahkan Rekor Usai Kumpulkan Donasi Rp13 Miliar
- Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, KPK Segera Tahan Rafael Alun
- Bakal Dibagi 3 Kelas, Berapa Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung?
Advertisement
Advertisement