Advertisement
Tajir Melintir, Harta Rektor UI Ari Kuncoro Bertambah Rp35 Miliar dalam 3 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Harta kekayaan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mengekspos peningkatan harta kekayaannya yang mencapai angka Rp35 miliar.
Angka tersebut dibeberkan oleh BEM UI melalui akun Instagram @bem_ui pada Sabtu (27/8/2022).
Advertisement
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Ari awalnya hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp27.873.760.038 ketika dirinya masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI pada 2018 lalu.
BACA JUGA: Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp5 Miliar
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 26 Maret 2022, setelah 3 tahun menjabat sebagai Rektor UI, harta kekayaan Ari melonjak hingga Rp62.321.869.525.
Hal ini tentu menandakan bahwa harta kekayaan pimpinan kampus kuning itu bertambah hingga 2 kali lipat dalam kurun waktu 3 tahun.
"Ada pertambahan harta kekayaan sebesar 35 miliar hanya dengan waktu yang relatif singkat yakni 3 tahun dengan menjabat sebagaiĀ Rektor UI", tulis BEM UI dikutip dari @bem_ui, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA: Menguras Duit Jumbo, Kontrak 19 Paket Proyek IKN Resmi Diteken! Ini Daftarnya
Kenaikan harta kekayaan yang tak masuk akal itu membuat anggota BEM UI untuk akhirnya menilik lebih lanjut terkait harta kekayaan Rektor UI tersebut.
Selain itu, kekecewaan lain juga muncul setelah BEM UI membeberkan berbagai permasalahan yang belum juga rampung bahkan setelah 1.000 hari Ari menjabat sebagai rektor.
"Menuju 1.000 hari kerjanya, sikap acuh tak acuh Rektor Ari Kuncoro terhadap permasalahan internal UI justru makin memperkeruh penyelesaian banyaknya 'pekerjaan rumah' UI," katanya.
Mengutip dari rilis "Rapor Merah 1.000 Hari Masa Kerja Rektor Ari Kuncoro", BEM UI mengungkapkan sejumlah PR yang nyatanya belum dapat dituntaskan oleh para petinggi kampus kuning itu.
Hal ini meliputi revisi statuta UI, kasus kekerasan seksual di lingkungan UI, polemik transparansi dan keringanan biaya BOP, serta kasus Akseyna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Tersedia di PJR Temon, Selasa 15 Juli 2025
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement