Advertisement

Belum Booster Mau Naik Kereta Jarak Jauh? Wajib PCR!

Rio Sandy Pradana
Senin, 15 Agustus 2022 - 08:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Belum Booster Mau Naik Kereta Jarak Jauh? Wajib PCR! Penumpang kereta api tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta pada puncak arus balik Lebaran 2022, Minggu 8 Mei 2022 - BISNIS / Pernita Hestin Untari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak PT KAI Daop 1 Jakarta menyebut penumpang KA Jarak Jauh (KAJJ) yang belum mendapatkan vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas, sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 80/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement

"Kami mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat hari ini dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," katanya dalam siaran pers, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Sepi Penumpang, Trans Jogja Rute Ngemplak Segera Dipindah ke Bantul

Adapun, lanjutnya, calon penumpang KAJJ usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru

Usia 18 tahun ke atas

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Usia 6-17 tahun

  1. Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
  4. Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Usia di bawah 6 tahun

  1. Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement