Advertisement
Belum Booster Mau Naik Kereta Jarak Jauh? Wajib PCR!
Penumpang kereta api tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta pada puncak arus balik Lebaran 2022, Minggu 8 Mei 2022 - BISNIS / Pernita Hestin Untari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak PT KAI Daop 1 Jakarta menyebut penumpang KA Jarak Jauh (KAJJ) yang belum mendapatkan vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas, sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 80/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
"Kami mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat hari ini dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," katanya dalam siaran pers, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Sepi Penumpang, Trans Jogja Rute Ngemplak Segera Dipindah ke Bantul
Adapun, lanjutnya, calon penumpang KAJJ usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru
Usia 18 tahun ke atas
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Usia 6-17 tahun
- Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
- Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wali Kota Tinjau Proyek Strategis, Siapkan Ikon Baru Kota Magelang
- Cegah KLB, Bantul Perbanyak SPPG Program Makan Gratis
- Pemda DIY Ajak Warga Bergerak Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan
- Viral Anak Berjualan di Monjali, Ini Tindakan Pemkab Sleman
- Gerindra Copot Mirwan dari Ketua DPC Aceh Selatan
- Program TJSL BRI Sasar Pembangunan Serambi Masjid
- Ramai Bupati Aceh Selatan Umrah saat Bencana Melanda
Advertisement
Advertisement





