Advertisement

Harian Jogja

Belum Booster Mau Naik Kereta Jarak Jauh? Wajib PCR!

Rio Sandy Pradana
Senin, 15 Agustus 2022 - 08:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Belum Booster Mau Naik Kereta Jarak Jauh? Wajib PCR! Penumpang kereta api tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta pada puncak arus balik Lebaran 2022, Minggu 8 Mei 2022 - BISNIS / Pernita Hestin Untari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak PT KAI Daop 1 Jakarta menyebut penumpang KA Jarak Jauh (KAJJ) yang belum mendapatkan vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas, sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 80/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement

BACA JUGA:  Tokopedia Bantu Perempuan Pelaku UMKM Memiliki NIB

"Kami mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat hari ini dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," katanya dalam siaran pers, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Sepi Penumpang, Trans Jogja Rute Ngemplak Segera Dipindah ke Bantul

Adapun, lanjutnya, calon penumpang KAJJ usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru

Usia 18 tahun ke atas

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Usia 6-17 tahun

  1. Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
  4. Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Usia di bawah 6 tahun

  1. Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja
Baca Koran harianjogja.com

Advertisement

alt

Jam Kerja Pegawai Gunungkidul Dipangkas Selama Ramadan, Jumat Sampai Jam 11.00 WIB

Gunungkidul
| Jum'at, 24 Maret 2023, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja

Wisata
| Jum'at, 24 Maret 2023, 07:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement