Advertisement
Ferdy Sambo Berperan Merancang Skenario, Begini Peran 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
![Ferdy Sambo Berperan Merancang Skenario, Begini Peran 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://img.harianjogja.com/posts/2022/08/11/1108619/sambotsk.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keempat tersangka tersebut atas nama Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).
Advertisement
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Penyidik kepolisian memaparkan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing masing dalam kasus penembakan kepada Brigadir J yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Tersangka Bharada E, memiliki peran sebagai eksekutor untuk menembak Brigadir J sesuai dengan arahan atau disuruh oleh atasannya yaitu Ferdy Sambo.
Lalu, untuk tersangka Ricky Rizal memiliki peran membantu dan memberikan kesempatan sehingga kejadian penembakan terjadi.
“Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat (KM) dan Richard (Bharada E) saat diarahkan FS,” tutur Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Rabu (10/8/2022).
Selanjutnya, untuk tersangka atas nama Kuat Maruf atau KM merupakan sopir dari Ferdy Sambo. Dalam kasus ini KM seperti dengan RR yang membantu serta menyaksikan kejadian penambakan kepada Brigadir J.
Terakhir, atas nama Ferdy Sambo memiliki peran yang cukup vital karena menyuruh melakukan penembakan dan menskenario kejadian penembakan ini.
BACA JUGA: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik
“FS menyuruh melakukan penambakan (kepada Bharada E) dan menskenario peristiwa tembak menembak di rumah dinas Duren Tiga,” ucap Kabareskrim di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182727/ka-yia-xpress.jpg)
Jadwal Kereta Bandara YIA Berikut Cara Membeli Tiketnya, Sabtu 27 Juli, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja,
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement