Advertisement
Ferdy Sambo Berperan Merancang Skenario, Begini Peran 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - foc.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keempat tersangka tersebut atas nama Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).
Advertisement
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Penyidik kepolisian memaparkan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing masing dalam kasus penembakan kepada Brigadir J yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Tersangka Bharada E, memiliki peran sebagai eksekutor untuk menembak Brigadir J sesuai dengan arahan atau disuruh oleh atasannya yaitu Ferdy Sambo.
Lalu, untuk tersangka Ricky Rizal memiliki peran membantu dan memberikan kesempatan sehingga kejadian penembakan terjadi.
“Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat (KM) dan Richard (Bharada E) saat diarahkan FS,” tutur Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Rabu (10/8/2022).
Selanjutnya, untuk tersangka atas nama Kuat Maruf atau KM merupakan sopir dari Ferdy Sambo. Dalam kasus ini KM seperti dengan RR yang membantu serta menyaksikan kejadian penambakan kepada Brigadir J.
Terakhir, atas nama Ferdy Sambo memiliki peran yang cukup vital karena menyuruh melakukan penembakan dan menskenario kejadian penembakan ini.
BACA JUGA: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik
“FS menyuruh melakukan penambakan (kepada Bharada E) dan menskenario peristiwa tembak menembak di rumah dinas Duren Tiga,” ucap Kabareskrim di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Pasang 25 LPJU Danais di Parangtritis dan Imogiri
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Waspada Hujan Sedang Kota Jogja-Sleman
- Playoff Piala Dunia 2026: Laga Hidup Mati Italia vs Irlandia Utara
- Syawalan ASN Kulonprogo: Borong Dagangan UMKM Lokal Jadi Menu Utama
- Puncak Mudik Terminal Giwangan Tembus 17.000 Penumpang Per Hari
- Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Arus Balik Lebaran 2026: 62.527 Kendaraan Padati Tol Cikampek Utama
Advertisement
Advertisement








