Advertisement

Sidang Tipikor: Ahok Klaim Sistem Pengadaan Pertamina Bersih

Newswire
Selasa, 27 Januari 2026 - 18:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Sidang Tipikor: Ahok Klaim Sistem Pengadaan Pertamina Bersih Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar - wsj.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan tidak pernah menerima laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan penyimpangan pengadaan, khususnya sewa kapal di PT Pertamina (Persero) selama dirinya menjabat Komisaris Utama periode 2019–2024.

Kesaksian itu disampaikan Ahok dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Ia menuturkan setiap temuan audit negara seharusnya menjadi bahan evaluasi serius yang ditindaklanjuti dewan komisaris terhadap jajaran direksi maupun aparat penegak hukum.

Advertisement

“Kami tidak pernah dapat, tidak ada pak. Di masa saya tidak ada,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut mencuat di tengah dakwaan jaksa yang menyebut adanya kerugian negara dari praktik sewa kapal (ship chartering) dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM). Isu itu menjadi salah satu fokus dalam perkara dugaan korupsi tata kelola energi yang kini disidangkan.

Meski tidak pernah menerima laporan resmi BPK terkait pengadaan kapal, Ahok mengklaim telah memperketat sistem pengawasan internal di Pertamina melalui digitalisasi operasional dan keuangan. Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan pemantauan aktivitas perusahaan secara real-time langsung dari gawai pribadinya.

“Saya bisa ikuti semua, minyak, uang, semua saya bisa ikuti, sehingga mereka enggak bisa bohongi kami. Pak Jaksa bisa ke Pertamina bisa lihat semua digital lari ke mana, sampai kapal delay berapa hari saja saya bisa curiga ada kencing atau enggak,” katanya.

Di sisi lain, Ahok mengungkap adanya keterbatasan peran dewan komisaris dalam mengambil tindakan terhadap direksi yang dinilai bermasalah. Ia menyebut dalam dua tahun terakhir masa jabatannya, keputusan strategis terkait pengangkatan maupun pemberhentian direksi sering dilakukan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa melalui mekanisme dewan komisaris.

“Sayangnya dua tahun terakhir keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui dewan komisioner sama sekali, langsung di-bypass oleh menteri BUMN,” tuturnya.

Ahok pun meminta jaksa penuntut umum tidak ragu menelusuri pihak-pihak dengan kewenangan lebih tinggi agar pengungkapan kasus korupsi tersebut berjalan menyeluruh.

Dalam perkara ini, Ahok bersaksi untuk sembilan terdakwa yang diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Sembilan terdakwa tersebut yakni pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Terdakwa lainnya meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Jaksa mendakwa kesembilan terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi hingga merugikan negara mencapai Rp285,18 triliun.

Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Secara rinci, kerugian keuangan negara berasal dari pengadaan impor produk kilang atau BBM senilai 5,74 miliar dolar AS serta penjualan solar nonsubsidi sebesar Rp2,54 triliun selama 2021–2023.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara disebut muncul akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi nasional, sedangkan keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan pembelian minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri, yang kemudian menjadi bagian dari konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gempa Bantul dan Pacitan Tak Berdampak pada Aktivitas Vulkanik Merapi

Gempa Bantul dan Pacitan Tak Berdampak pada Aktivitas Vulkanik Merapi

Sleman
| Selasa, 27 Januari 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia

Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia

Wisata
| Selasa, 27 Januari 2026, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement