Advertisement

Menkeu Tunda Pajak Marketplace, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Newswire
Rabu, 28 Januari 2026 - 01:17 WIB
Sunartono
Menkeu Tunda Pajak Marketplace, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen Pajak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah belum akan memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform lokapasar atau marketplace terhadap pedagang daring dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah pertumbuhan ekonomi nasional mencapai level yang dinilai cukup kuat.

Purbaya menyatakan, penerapan pajak baru atas penghasilan pedagang daring masih bergantung pada capaian pertumbuhan ekonomi, khususnya pada triwulan II. Pemerintah, menurutnya, tidak ingin tergesa-gesa memberlakukan kebijakan fiskal yang berpotensi menekan daya beli masyarakat.

Advertisement

“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan II [pertumbuhan] sudah 6 persen atau lebih, ya kami kenakan [PPh atas penghasilan pedagang daring]. Kalau belum, ya tidak dikenakan,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, kesiapan masyarakat dan pelaku usaha menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Pemerintah ingin memastikan wajib pajak memiliki kemampuan finansial yang memadai sebelum dikenakan pungutan tambahan.

Menurut Purbaya, apabila pajak diberlakukan ketika kondisi ekonomi belum cukup kuat, kebijakan tersebut justru berisiko menurunkan daya beli masyarakat dan berdampak negatif terhadap kinerja perekonomian nasional.

“Yang penting adalah masyarakat sudah siap atau belum, kuat atau tidak, menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan itu tiba-tiba daya beli jeblok, karena ekonomi belum cukup cepat, mereka nggak punya uang juga, buat apa kita kenakan [pajak],” tambahnya.

Sementara itu, dari sisi otoritas pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap menyiapkan langkah-langkah penguatan penerimaan negara melalui sektor ekonomi digital. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut pemungutan pajak melalui platform digital menjadi salah satu strategi konkret yang tengah dipersiapkan.

Dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Selasa, Bimo menjelaskan bahwa pergeseran struktur ekonomi dari model konvensional ke digital menuntut adaptasi proses bisnis perpajakan yang lebih responsif. Menurutnya, perubahan cara berusaha harus diikuti dengan penyesuaian sistem perpajakan.

“Kami berharap mudah-mudahan di 2026, platform digital dalam negeri juga akan kami wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi merchant-merchant yang ada di platform digital,” tutur Bimo.

Ketentuan mengenai kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, DJP memiliki kewenangan menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari para pedagang.

Besaran PPh Pasal 22 yang akan dipungut ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam satu tahun. Pungutan ini dikenakan di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah mereka yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Ketentuan tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan baru yang wajib disampaikan pedagang kepada marketplace yang ditunjuk.

Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22 ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah jenis transaksi tertentu, antara lain layanan ekspedisi, transportasi daring seperti ojek online, penjualan pulsa, serta perdagangan emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Januari 2026, Mulai Pukul 05.00 WIB

Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Januari 2026, Mulai Pukul 05.00 WIB

Jogja
| Rabu, 28 Januari 2026, 02:17 WIB

Advertisement

Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia

Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia

Wisata
| Selasa, 27 Januari 2026, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement