Advertisement
KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 dengan memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih.
Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, Gus Alex yang telah berstatus tersangka dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi guna memperdalam rangkaian peristiwa dan peran para pihak dalam perkara kuota haji.
Advertisement
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan catatan internal KPK, Gus Alex tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA
Selain memeriksa Gus Alex, penyidik KPK juga memanggil Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro travel dan umrah PT Maktour sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Kasus ini sebelumnya mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, ketika KPK secara resmi mengumumkan penanganan dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji. Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap yang sama, KPK juga memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan terbaru terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Di luar proses hukum yang ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan politik melalui Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI, yang menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Salah satu poin utama yang disorot pansus adalah kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebesar 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Dalam kebijakan tersebut, Kementerian Agama membagi kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian itu dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Advertisement
Advertisement





