Solata Wakili Indonesia di Festival Film Anak dan Remaja Yordania
Film Indonesia Solata tayang di Festival Film Anak dan Remaja Yordania. Film Ichwan Persada sebelumnya meraih penghargaan di Bulgaria.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 dengan memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih.
Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, Gus Alex yang telah berstatus tersangka dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi guna memperdalam rangkaian peristiwa dan peran para pihak dalam perkara kuota haji.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan catatan internal KPK, Gus Alex tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Selain memeriksa Gus Alex, penyidik KPK juga memanggil Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro travel dan umrah PT Maktour sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Kasus ini sebelumnya mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, ketika KPK secara resmi mengumumkan penanganan dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji. Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap yang sama, KPK juga memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan terbaru terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Di luar proses hukum yang ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan politik melalui Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI, yang menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Salah satu poin utama yang disorot pansus adalah kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebesar 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Dalam kebijakan tersebut, Kementerian Agama membagi kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian itu dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Film Indonesia Solata tayang di Festival Film Anak dan Remaja Yordania. Film Ichwan Persada sebelumnya meraih penghargaan di Bulgaria.
Atasi HP Android penuh! Kenali data sisa aplikasi yang lolos dari proses uninstall. Pelajari cara membersihkan folder Android/data yang tersembunyi dan buat rua
Pendampingan UTY dan Instiper Dorong Kampung Wisata Bimomartani Dikenal Wisatawan Nasional dan Internasional
Enam kelompok tani kopi di Pakem dan Cangkringan menerima fasilitas Darling Kopi Merapi untuk memperluas pemasaran dan meningkatkan nilai tambah produk.
Jonatan Christie berhasil lolos ke babak 16 besar BWF World Championships 2026 usai menaklukkan Jason Teh Jia Heng di babak 32 besar. Amri Syahnawi/Nita Violina
Ganda campuran Indonesia Bimo Prasetyo/Arlya Nabila Thesya Munggaran tersingkir di babak 32 besar BWF World Championships 2026 usai kalah 13-21, 16-21 dari pasa