Advertisement
Registrasi Nomor Seluler Baru Wajib Biometrik Mulai 2026
Ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan registrasi nomor seluler baru menggunakan teknologi biometrik sebagai langkah strategis memutus rantai penipuan daring. Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan, pelaku penipuan daring kerap memanfaatkan nomor seluler yang tidak tervalidasi. Polanya, nomor lama dibuang begitu terdeteksi, lalu diganti dengan nomor baru untuk menghindari pelacakan. “Kita ingin memutus rantainya dulu. Kejahatan digital sebagian besar berasal dari kartu SIM yang tidak tervalidasi. Target utama pada peraturan ini adalah nomor-nomor baru,” ujarnya di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Advertisement
Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa pelanggan lama tetap bisa melakukan registrasi ulang atau pemutakhiran data menggunakan metode biometrik. Operator seluler diwajibkan menyediakan layanan ini untuk menjaga keamanan identitas digital pelanggan.
Proses registrasi biometrik dapat dilakukan secara daring melalui situs web operator maupun langsung di gerai resmi. Data biometrik hanya digunakan untuk verifikasi dan tidak disimpan operator; identitas pelanggan tersimpan aman di basis data Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kemkomdigi memberikan masa transisi hingga akhir Juni 2026, terutama untuk daerah yang jauh dari kota besar. Mulai Juli 2026, seluruh registrasi nomor seluler di Indonesia diwajibkan menggunakan pengenalan wajah. “Di kota besar, Januari ini semua mulai. Namun di daerah terpencil, kami beri waktu hingga Juni agar operator dapat menempatkan gerai dan fasilitas biometrik,” kata Meutya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menambahkan, pemerintah meminta operator membuka akses pengecekan bagi pelanggan. Dengan demikian, setiap orang dapat memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya tidak dipakai oleh nomor lain. Apabila terdeteksi penyalahgunaan, pelanggan dapat memblokir nomor tersebut atau melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi aduannomor.id.
Mulai Juli 2026, basis data registrasi biometrik akan diintegrasikan lintas operator. Hal ini memungkinkan pelanggan Telkomsel, misalnya, memeriksa apakah NIK mereka juga digunakan di XL, Indosat, atau operator lain. Menurut Edwin, sistem ini meningkatkan keamanan dan transparansi penggunaan identitas digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- MRP Kecam Penembakan Pilot Smart Air oleh KKB di Papua
- Satgas Ungkap 20 KKB Serang Pesawat Smart Air di Papua, Dua Kru Tewas
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- The Ground of Fire, Pameran Lutfi Yanuar di Bantul
- Harga Emas Antam Terbaru Tembus Rp2.954.000 per Gram
- Trump Ancam Gunakan Kekuatan Besar ke Iran
- Basarnas Himpun 400 Relawan di Jambore SAR Nasional
- Kapolri Ajak Ansor dan Banser Jaga Kamtibmas
- Hamas Minta TNI Netral jika Indonesia ke Gaza
- Delima Bantu Kesehatan Jantung
Advertisement
Advertisement








