Menlu Sugiono Dorong Reformasi PBB dan Dewan Keamanan
Menlu Sugiono mendorong reformasi PBB dan Dewan Keamanan agar lebih relevan menghadapi konflik global dan tantangan dunia saat ini.
Ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan registrasi nomor seluler baru menggunakan teknologi biometrik sebagai langkah strategis memutus rantai penipuan daring. Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan, pelaku penipuan daring kerap memanfaatkan nomor seluler yang tidak tervalidasi. Polanya, nomor lama dibuang begitu terdeteksi, lalu diganti dengan nomor baru untuk menghindari pelacakan. “Kita ingin memutus rantainya dulu. Kejahatan digital sebagian besar berasal dari kartu SIM yang tidak tervalidasi. Target utama pada peraturan ini adalah nomor-nomor baru,” ujarnya di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa pelanggan lama tetap bisa melakukan registrasi ulang atau pemutakhiran data menggunakan metode biometrik. Operator seluler diwajibkan menyediakan layanan ini untuk menjaga keamanan identitas digital pelanggan.
Proses registrasi biometrik dapat dilakukan secara daring melalui situs web operator maupun langsung di gerai resmi. Data biometrik hanya digunakan untuk verifikasi dan tidak disimpan operator; identitas pelanggan tersimpan aman di basis data Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kemkomdigi memberikan masa transisi hingga akhir Juni 2026, terutama untuk daerah yang jauh dari kota besar. Mulai Juli 2026, seluruh registrasi nomor seluler di Indonesia diwajibkan menggunakan pengenalan wajah. “Di kota besar, Januari ini semua mulai. Namun di daerah terpencil, kami beri waktu hingga Juni agar operator dapat menempatkan gerai dan fasilitas biometrik,” kata Meutya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menambahkan, pemerintah meminta operator membuka akses pengecekan bagi pelanggan. Dengan demikian, setiap orang dapat memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya tidak dipakai oleh nomor lain. Apabila terdeteksi penyalahgunaan, pelanggan dapat memblokir nomor tersebut atau melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi aduannomor.id.
Mulai Juli 2026, basis data registrasi biometrik akan diintegrasikan lintas operator. Hal ini memungkinkan pelanggan Telkomsel, misalnya, memeriksa apakah NIK mereka juga digunakan di XL, Indosat, atau operator lain. Menurut Edwin, sistem ini meningkatkan keamanan dan transparansi penggunaan identitas digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menlu Sugiono mendorong reformasi PBB dan Dewan Keamanan agar lebih relevan menghadapi konflik global dan tantangan dunia saat ini.
Pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup 27-28 Mei 2026. TNGGP siagakan petugas untuk cegah pendaki ilegal.
Warga Kulon Progo gunakan anyaman daun kelapa sebagai wadah daging kurban untuk kurangi sampah plastik saat Iduladha 1448 H.
AS mengerahkan jet tempur F-22 dan puluhan pesawat pengisi bahan bakar di Israel hingga akhir tahun 2026.
Toyota bidik 300 SPK di IIMS Surabaya 2026 lewat peluncuran mobil hybrid baru dan berbagai program insentif pembelian kendaraan EV.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Kamis 28 Mei 2026 lengkap semua stasiun dengan tarif Rp8.000 dan keberangkatan pagi hingga malam.