Advertisement
5 WNA Nigeria Ditangkap Terkait Love Scamming
Online Scam / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengawasan keimigrasian di Jakarta Pusat membuahkan hasil setelah petugas Imigrasi mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan daring bermodus love scamming. Selain melakukan kejahatan siber lintas negara, para WNA tersebut juga diduga melanggar aturan keimigrasian.
Penindakan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Imigrasi Jakarta Pusat melalui operasi pengawasan di lapangan.
Advertisement
“Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang mengganggu,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, di Jakarta, Selasa.
Pamuji menjelaskan, kelima WNA yang diamankan diketahui berkewarganegaraan Nigeria. Masing-masing berinisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22), dan CO (32). Berdasarkan hasil pendalaman awal, mereka diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan internasional.
BACA JUGA
Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/1/2026), setelah petugas memperoleh informasi detail dari masyarakat sekitar mengenai aktivitas mencurigakan para WNA tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran keimigrasian, antara lain keberadaan di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal (overstay), serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Keimigrasian.
Selain pelanggaran administratif, kelima WNA tersebut juga diduga menjalankan praktik penipuan daring dengan modus love scamming. Mereka memanfaatkan aplikasi Facebook dan sejumlah platform media sosial lain untuk merayu korban perempuan dari berbagai negara.
“Kelima WNA yang ditangkap itu telah melakukan kegiatan penipuan dengan modus love scamming melalui aplikasi Facebook dan media sosial lainnya dengan merayu korban wanita dari berbagai negara di antaranya Sri Lanka, Jamaika, India, dan Amerika,” ujarnya.
Dari setiap korban, para pelaku diduga meraup keuntungan sekitar 400 hingga 500 dolar Amerika Serikat melalui aksi penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, kelima WNA itu dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa tindakan administratif keimigrasian, yakni pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami tidak menolerir aktivitas melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat,” kata Pamuji.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, menegaskan pihaknya akan menerapkan sanksi keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan WNA lain dalam jaringan serupa.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi Imigrasi Jakarta Pusat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026 dari Palur hingga Tugu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos: Status Desil Bansos Tak Bisa Dimanipulasi, Awas Penipuan
- Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah DIY, Jumat 13 Maret 2026
- Negara Luar Rebutan Pupuk Urea Indonesia, Pemerintah Bidik Ekspor
- Hari Raya Nyepi 2026: Bandara Ngurah Rai Berhenti Tutup 24 Jam
- Jelang Lebaran, Kota Jogja Intensifkan Pengawasan Daging Sapi di Pasar
- KPK Sita Aset Rp100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut
- Polda DIY Ungkap 56 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Progo 2026
Advertisement
Advertisement








