Advertisement
Prancis Batasi Medsos Anak, Macron Minta Larangan Usia Bawah 15 Tahun
Ilustrasi Media Sosial / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, PARIS—Pemerintah Prancis selangkah lebih dekat menerapkan pembatasan ketat penggunaan media sosial bagi anak-anak. Majelis Nasional Prancis menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun, seiring dorongan kuat Presiden Emmanuel Macron untuk memperkuat perlindungan anak dan remaja di ruang digital.
RUU larangan media sosial anak tersebut diadopsi oleh majelis rendah parlemen Prancis melalui pemungutan suara dalam sidang panjang pada Senin (26/1) waktu setempat. Hasilnya, 130 anggota parlemen menyatakan setuju, sementara 21 anggota menolak usulan regulasi tersebut.
Advertisement
Setelah disetujui Majelis Nasional, RUU itu selanjutnya akan diajukan ke Senat untuk menjalani pembahasan lanjutan. Apabila lolos dari tahapan tersebut, aturan ini dapat resmi diberlakukan sebagai undang-undang nasional Prancis.
Presiden Emmanuel Macron secara terbuka menyambut hasil pemungutan suara tersebut melalui platform media sosial X. Ia menyebut pengesahan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun sebagai sebuah “langkah besar” dalam upaya melindungi generasi muda Prancis dari dampak negatif dunia digital.
Macron menyatakan kini tanggung jawab berada di tangan Senat untuk melanjutkan “pekerjaan konstruktif” agar regulasi ini dapat segera diterapkan secara efektif, dengan target mulai berlaku pada awal tahun ajaran baru mendatang.
“Karena pikiran anak-anak kita tidak untuk diperjualbelikan. Bukan kepada platform Amerika, maupun jaringan China,” ucap Macron.
“Karena mimpi mereka tidak seharusnya didikte oleh algoritma. Karena kita tidak menginginkan generasi yang cemas, melainkan generasi yang percaya pada Prancis, Republik, dan nilai-nilainya,” tambahnya.
Presiden Prancis tersebut menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa mulai 1 September mendatang, anak-anak dan remaja Prancis akhirnya akan mendapatkan perlindungan yang lebih kuat dari pengaruh media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Advertisement
Advertisement







