Advertisement
Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Motif pembunuhan Brigadir J sampai saat ini masih 'dirahasiakan' oleh polisi. Meski demikian, dalam beberapa kesempatan, sejumlah pejabat publik 'membocorkan' alasan Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan aksi nekat tersebut.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, misalnya, mengaku mendapatkan bocoran dari sejumlah pihak mengenai motif kasus tersebut.
Advertisement
Mahfud menjelaskan motif pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk kategori sensitif. Bahkan dia mengatakan bahwa motif itu hanya boleh dikonsumsi oleh orang dewasa.
BACA JUGA: Mendag Zulhas Sebut Harga Pangan di Jogja Paling Murah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menyebutkan motif tersebut antara lain, dugaan pelecehan seperti membuka baju, perselingkuhan empat segi, hingga upaya pemerkosaan.
Kendati demikian, Mahfud menuturkan bahwa motif tersebut menjadi ranah penyidik. Penyidik, kata dia, yang akan membuka motif pembunuhan Brigadir J apakah karena pelecehan, perselingkuhan atau pemerkosaan.
"Kalau tanya ke saya nanti malah salah," ujarnya.
Terancam Dipecat
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Sambo terancam dipecat jika hasil sidang kode etik memutuskan dia terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Ya nanti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang memutuskan," tutue Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/8/2022).
Kendati demikian, Dedi belum memerinci bagaimana alur mekanisme proses sidang KKEP itu, termasuk terkait waktu pelaksanaannya.
"Nanti ditanyakan dulu ke Itsus (Inspektorat Khusus)," ujarnya.
Sekadar informasi, Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Lalu untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
Diduga Terlibat Korupsi, Politisi Partai NasDem Ditangkap Tim Kejagung
Advertisement
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
Advertisement
Advertisement