Advertisement
Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Motif pembunuhan Brigadir J sampai saat ini masih 'dirahasiakan' oleh polisi. Meski demikian, dalam beberapa kesempatan, sejumlah pejabat publik 'membocorkan' alasan Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan aksi nekat tersebut.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, misalnya, mengaku mendapatkan bocoran dari sejumlah pihak mengenai motif kasus tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Mahfud menjelaskan motif pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk kategori sensitif. Bahkan dia mengatakan bahwa motif itu hanya boleh dikonsumsi oleh orang dewasa.
BACA JUGA: Mendag Zulhas Sebut Harga Pangan di Jogja Paling Murah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menyebutkan motif tersebut antara lain, dugaan pelecehan seperti membuka baju, perselingkuhan empat segi, hingga upaya pemerkosaan.
Kendati demikian, Mahfud menuturkan bahwa motif tersebut menjadi ranah penyidik. Penyidik, kata dia, yang akan membuka motif pembunuhan Brigadir J apakah karena pelecehan, perselingkuhan atau pemerkosaan.
"Kalau tanya ke saya nanti malah salah," ujarnya.
Terancam Dipecat
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Sambo terancam dipecat jika hasil sidang kode etik memutuskan dia terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Ya nanti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang memutuskan," tutue Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/8/2022).
Kendati demikian, Dedi belum memerinci bagaimana alur mekanisme proses sidang KKEP itu, termasuk terkait waktu pelaksanaannya.
"Nanti ditanyakan dulu ke Itsus (Inspektorat Khusus)," ujarnya.
Sekadar informasi, Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Lalu untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Belasan Motor Milik Remaja Pelaku Perang Sarung Disita hingga Lebaran
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ada Tambahan Jadwal KRL Jogja Solo, Hari Ini!
- Ini Jadwal Kereta Bandara Jogja YIA, Sabtu 1 April 2023
- Rekor Tertinggi! 700 Ribu Kasus TBC Ditemukan Sepanjang 2022
- Tiket Bisa Dibeli Online, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA Sabtu 1 April 2023
- Prakiraan Cuaca DIY, Sabtu 1 April 2023: Siang Ini, Sleman Hujan Petir
- Top 7 News Harianjogja.com, Sabtu 1 April 2023
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
Advertisement
Advertisement