Advertisement
Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Motif pembunuhan Brigadir J sampai saat ini masih 'dirahasiakan' oleh polisi. Meski demikian, dalam beberapa kesempatan, sejumlah pejabat publik 'membocorkan' alasan Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan aksi nekat tersebut.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, misalnya, mengaku mendapatkan bocoran dari sejumlah pihak mengenai motif kasus tersebut.
Advertisement
Mahfud menjelaskan motif pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk kategori sensitif. Bahkan dia mengatakan bahwa motif itu hanya boleh dikonsumsi oleh orang dewasa.
BACA JUGA: Mendag Zulhas Sebut Harga Pangan di Jogja Paling Murah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menyebutkan motif tersebut antara lain, dugaan pelecehan seperti membuka baju, perselingkuhan empat segi, hingga upaya pemerkosaan.
Kendati demikian, Mahfud menuturkan bahwa motif tersebut menjadi ranah penyidik. Penyidik, kata dia, yang akan membuka motif pembunuhan Brigadir J apakah karena pelecehan, perselingkuhan atau pemerkosaan.
"Kalau tanya ke saya nanti malah salah," ujarnya.
Terancam Dipecat
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Sambo terancam dipecat jika hasil sidang kode etik memutuskan dia terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Ya nanti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang memutuskan," tutue Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/8/2022).
Kendati demikian, Dedi belum memerinci bagaimana alur mekanisme proses sidang KKEP itu, termasuk terkait waktu pelaksanaannya.
"Nanti ditanyakan dulu ke Itsus (Inspektorat Khusus)," ujarnya.
Sekadar informasi, Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Lalu untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Siap-siap Lur, Pemkab Kulonprogo Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK untuk 205 Posisi, Berikut Rinciannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement