Advertisement
BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
Foto ilustrasi gas Dinitrogen Oksida (N20) atau Whip Pink alias gas tertawa, yang berbahaya bagi tubuh jika terhirup karena bisa menyebabkan kerusakan organ. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan masyarakat agar tidak pernah mencoba mengonsumsi gas tertawa atau Whip Pink yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, menyusul dugaan keterkaitannya dengan wafatnya seorang selebgram. BNN menegaskan zat tersebut bukan untuk konsumsi rekreasi dan menyimpan risiko kesehatan serius.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan Whip Pink mengandung Dinitrogen Oksida (N2O), yaitu senyawa kimia yang pada suhu ruang berbentuk gas tidak berwarna dan tidak mudah terbakar. Saat dihirup atau dicicip, zat ini menimbulkan aroma serta rasa sedikit manis yang kerap menyesatkan penggunanya.
Advertisement
"N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek euforianya singkat, tetapi risikonya fatal dan permanen," ucap Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/1/2027).
Ia menerangkan sebutan gas tertawa muncul karena perilaku penyalahgunanya yang terlihat gembira berlebihan hingga tertawa tanpa sebab, sebagai dampak sementara dari zat tersebut.
BACA JUGA
Di luar penggunaan medis, N2O kerap disalahgunakan sebagai inhalan dengan tujuan memperoleh sensasi euforia singkat, rasa relaksasi, maupun halusinasi ringan, meskipun dampaknya berbahaya bagi tubuh.
Suyudi menegaskan penyalahgunaan N2O untuk efek euforia sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf, hingga kematian.
"Penyalahgunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia)," tuturnya.
BNN pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus memberikan edukasi di lingkungan keluarga dengan mengenali bentuk penyalahgunaan N2O, yang umumnya berupa tabung kecil atau cartridge serta balon yang dihirup.
Selain itu, Suyudi meminta para orang tua aktif mengawasi pergaulan anak dan remaja serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran gelap atau penyalahgunaan N2O di lingkungannya.
Apabila menemukan praktik penjualan atau penggunaan untuk disalahgunakan, sambung dia, laporkan segera ke BNN melalui layanan telepon 184 atau pihak kepolisian terdekat.
"Jika ada anggota keluarga yang terlibat, segera hubungi layanan konseling serta rehabilitasi BNN yang bersifat rahasia dan gratis," tambah Suyudi.
BNN menegaskan komitmennya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan zat adiktif, baik yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika, narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS), maupun zat berbahaya seperti N2O jika disalahgunakan, seiring penguatan upaya pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi demi terwujudnya Indonesia Bersih dari Narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 14 Maret 2026 dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos: Status Desil Bansos Tak Bisa Dimanipulasi, Awas Penipuan
- Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah DIY, Jumat 13 Maret 2026
- Negara Luar Rebutan Pupuk Urea Indonesia, Pemerintah Bidik Ekspor
- Hari Raya Nyepi 2026: Bandara Ngurah Rai Berhenti Tutup 24 Jam
- Jelang Lebaran, Kota Jogja Intensifkan Pengawasan Daging Sapi di Pasar
- KPK Sita Aset Rp100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut
- Polda DIY Ungkap 56 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Progo 2026
Advertisement
Advertisement








