Advertisement

BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup

Newswire
Selasa, 27 Januari 2026 - 13:57 WIB
Maya Herawati
BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup Foto ilustrasi gas Dinitrogen Oksida (N20) atau Whip Pink alias gas tertawa, yang berbahaya bagi tubuh jika terhirup karena bisa menyebabkan kerusakan organ. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan masyarakat agar tidak pernah mencoba mengonsumsi gas tertawa atau Whip Pink yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, menyusul dugaan keterkaitannya dengan wafatnya seorang selebgram. BNN menegaskan zat tersebut bukan untuk konsumsi rekreasi dan menyimpan risiko kesehatan serius.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan Whip Pink mengandung Dinitrogen Oksida (N2O), yaitu senyawa kimia yang pada suhu ruang berbentuk gas tidak berwarna dan tidak mudah terbakar. Saat dihirup atau dicicip, zat ini menimbulkan aroma serta rasa sedikit manis yang kerap menyesatkan penggunanya.

Advertisement

"N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek euforianya singkat, tetapi risikonya fatal dan permanen," ucap Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/1/2027).

Ia menerangkan sebutan gas tertawa muncul karena perilaku penyalahgunanya yang terlihat gembira berlebihan hingga tertawa tanpa sebab, sebagai dampak sementara dari zat tersebut.

Di luar penggunaan medis, N2O kerap disalahgunakan sebagai inhalan dengan tujuan memperoleh sensasi euforia singkat, rasa relaksasi, maupun halusinasi ringan, meskipun dampaknya berbahaya bagi tubuh.

Suyudi menegaskan penyalahgunaan N2O untuk efek euforia sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf, hingga kematian.

"Penyalahgunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia)," tuturnya.

BNN pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus memberikan edukasi di lingkungan keluarga dengan mengenali bentuk penyalahgunaan N2O, yang umumnya berupa tabung kecil atau cartridge serta balon yang dihirup.

Selain itu, Suyudi meminta para orang tua aktif mengawasi pergaulan anak dan remaja serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran gelap atau penyalahgunaan N2O di lingkungannya.

Apabila menemukan praktik penjualan atau penggunaan untuk disalahgunakan, sambung dia, laporkan segera ke BNN melalui layanan telepon 184 atau pihak kepolisian terdekat.

"Jika ada anggota keluarga yang terlibat, segera hubungi layanan konseling serta rehabilitasi BNN yang bersifat rahasia dan gratis," tambah Suyudi.

BNN menegaskan komitmennya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan zat adiktif, baik yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika, narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS), maupun zat berbahaya seperti N2O jika disalahgunakan, seiring penguatan upaya pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi demi terwujudnya Indonesia Bersih dari Narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkab Bantul Siapkan Skema MBG Selama Ramadan 2026

Pemkab Bantul Siapkan Skema MBG Selama Ramadan 2026

Bantul
| Selasa, 27 Januari 2026, 15:17 WIB

Advertisement

Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia

Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia

Wisata
| Selasa, 27 Januari 2026, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement