Advertisement
KPK Bongkar ART Jadi Direktur Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq
KPK ungkap Direktur PT RNB ternyata ART Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Simak modus korupsi pengadaan outsourcing senilai Rp13,7 miliar di Pekalongan. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan di balik struktur kepengurusan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang terseret dalam pusaran korupsi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR).
Penyidik menemukan bahwa Direktur perusahaan pemenang tender proyek Pemkab Pekalongan tersebut, Rul Bayatun (RUL), ternyata merupakan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di kediaman pribadi Fadia.
Advertisement
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penempatan Rul Bayatun sebagai pimpinan perusahaan diduga kuat hanyalah formalitas untuk menutupi kepemilikan asli keluarga sang Bupati.
Dalam praktiknya, RUL tidak memiliki otoritas manajerial dan hanya bertindak berdasarkan instruksi langsung dari Fadia, terutama dalam urusan penarikan dana tunai hasil kontrak pengadaan.
BACA JUGA
“Info terakhir yang kami dapat itu, dia menyebutnya ART. ART-nya FAR. Jadi, RUL cuma diminta, diperintah FAR. Misalnya butuh uang sekian, tarik tunai, ya, dia tarik dan uangnya diserahkan,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Skandal ini terkuak setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketujuh di tahun 2026 yang menjaring Fadia Arafiq di Semarang pada awal Maret lalu.
Selain menangkap sang Bupati beserta ajudannya, tim lembaga antirasuah juga mengamankan 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan guna mendalami dugaan praktik lancung di lingkungan pemerintah daerah setempat.
KPK secara resmi telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta berbagai pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Fadia diduga sengaja menciptakan konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaan keluarganya, PT RNB, dalam sejumlah proyek strategis daerah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Fadia bersama keluarganya diduga telah mengantongi keuntungan haram mencapai Rp13,7 miliar dari rangkaian kontrak pengadaan tersebut.
Uang tersebut disinyalir mengalir melalui rekening-rekening yang dikendalikan secara administratif oleh sang ART, yang kini status hukumnya terus didalami oleh penyidik sebagai saksi kunci.
Lembaga antirasuah memastikan akan terus mengejar aliran dana sisa kontrak lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya aset-aset yang disamarkan atas nama orang terdekat atau pekerja di lingkungan keluarga tersangka.
Proses hukum ini menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah agar tidak menggunakan modus 'perusahaan boneka' untuk meraup keuntungan pribadi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
Advertisement
Advertisement








