Ini 10 Modus Money Laundering Menurut OJK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 10 modus pencucian uang atau money laundering. Pencucian uang merupakan kejahatan keuangan yang serius dan kini pencegahan pencucian uang telah menjadi upaya internasional.
Dikutip dari The Economics Times, Jumat (29/7/2022), pencucian uang adalah proses menyembunyikan sumber uang yang diperoleh dari sumber ilegal dan mengubahnya menjadi sumber yang bersih, sehingga menghindari penuntutan, pemidanaan, dan penyitaan dana kriminal.
Advertisement
Investopedia menyebut online banking dan cryptocurrency telah memudahkan para pelaku kejahatan untuk mentransfer dan menarik uang tanpa terdeteksi.
OJK menyatakan salah satu alasan pelaku melakukan kejahatan adalah karena mereka bisa menikmati hasil kejahatannya dengan leluasa melalui pencucian uang, yakni dengan menyamarkan uang hasil tindak pidana sehingga tampak seperti harta kekayaan yang sah.
“Pencucian uang memiliki berbagai modus untuk menyamarkan hasil kejahatannya, sehingga tampak seperti kekayaan yang sah,” kata OJK dalam Instagram resmi @ojkindonesia, seperti dikutip pada Jumat (29/7/2022).
Adapun, penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) merupakan upaya mencegah terjadinya pencucian uang guna menjaga sektor jasa keuangan yang bersih dan berintegritas.
Selain itu, OJK mengungkapkan masyarakat bisa ikut andil dalam pencegahan pencucian uang. Dalam hal ini, masyarakat wajib memberikan identitas dan informasi yang benar, serta tegas menolak untuk menyimpan dana orang lain pada rekening yang dimiliki tanpa kejelasan asal-usul sumber dana.
“Masyarakat sebagai nasabah lembaga jasa keuangan juga harus tegas menolak dana yang tidak diketahui asal-usulnya,” jelas OJK.
Berikutnya, masyarakat tidak membeli harta yang tidak jelas status kepeemilikannya dan tegas menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya. Lebih lanjut, masyarakat juga tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait kegiatan terorisme.
“Juga tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut,” tambahnya.
Untuk mengetahui jenis-jenis money laundering, OJK mencatat sedikitnya ada 10 modus pencucian uang yang banyak digunakan oleh pelaku kejahatan.
Berikut 10 modus money laundering yang patut Anda ketahui
1. Smurfing
Modus ini merupakan upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
2. Structuring
Modus selanjutnya adalah structuring, yakni upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga transaksi menjadi lebih kecil.
3. U Turn
Modus bernama u turn merupakan upaya mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi, yang setelah itu dikembalikan ke rekening asalnya.
4. Cuckoo Smurfing
Lalu, cuckoo smurfing adalah upaya mengaburkan asal-usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatan melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri, dan tidak menyadari bahwa dana yang diterima merupakan hasil tindak pidana.
5. Pembelian aset atau barang mewah
Selanjutnya modus dengan cara menyembunyikan status kepemilikan dari aset atau barang mewah, termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
6. Pertukaran barang atau barter
Salah satu modus money laundering untuk menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan, sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan.
7. Underground banking atau alternative remitatance services
Berikutnya merupakan modus berupa kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.
8. Penggunaan pihak ketiga
OJK menjelaskan salah satu modus pencucian uang ini merupakan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari pendeteksian identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.
9. Mingling
Modus money laundering lainnya adalah mingling, yakni mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dana.
10. Penggunaan identitas palsu
Modus terakhir dalam pencucian uang adalah berupa transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit pelacakan identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement