Advertisement
Ingin Keluar Negeri, Ini Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Terbaru
Ilustrai penumpang di Bandara. Dalam SE terbaru, Kemenhub mengatur pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). - Antara Foto/Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) terkait ketentuan perjalanan luar negeri.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangannya Minggu (10/7/2022) mengatakan ketiga beleid tersebut yakni SE No.69 (transportasi laut), SE No.71 (transportasi udara), dan SE No.74 (transportasi darat). Bersamaan dengan itu, Kemenhub juga menerbitkan empat SE terkait perjalanan dalam negeri yakni, SE No.68 (transportasi laut), SE No.70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), dan SE No.73 (transportasi darat).
Advertisement
Terkait ketentuan perjalanan luar negeri secara umum diatur pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Ada 16 bandara internasional yang ditunjuk sebagai pintu masuknya PPLN, antara lain, Bandara Soekarno Hatta; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, dan Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan Yogyakarta, DI Yogyakarta.
Adapun, 8 bandara dikhususkan untuk program haji, antara lain Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan; Adisumarmo, Jawa Tengah; Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur; Sultan Iskandar Muda, Aceh; dan Minangkabau, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Mengingat Sejarah 10 Juli, Satelit Komunikasi Pertama di Dunia Diluncurkan Tahun 1962
Selain itu, pintu masuk PPLN juga mencakup seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia. Selain itu juga 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," tutur Adita.
Sementara itu, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker. Adita juga menyarankan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster untuk segera mendatangi pusat layanan kesehatan terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
Disperindag DIY Gelar 6 Operasi Pasar dan 25 Pasar Murah 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Byun Yo-han dan Tiffany SNSD Pacaran Serius, Siap Menikah
- Banjir di Agam Rusak Rumah Warga, Pemkab Butuh 525 Hunian Sementara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Jadwal Semifinal Voli Putri: Indonesia vs Thailand di SEA Games 2025
- Sekolah Lansia Salimah Wisuda 206 Lansia di Bantul, Tertua 93 Tahun
- Resmi Dibuka, The Aloon-Aloon Menjadi Ikon Baru Kota Magelang
- Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
Advertisement
Advertisement




