Advertisement
Ingin Keluar Negeri, Ini Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Terbaru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) terkait ketentuan perjalanan luar negeri.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangannya Minggu (10/7/2022) mengatakan ketiga beleid tersebut yakni SE No.69 (transportasi laut), SE No.71 (transportasi udara), dan SE No.74 (transportasi darat). Bersamaan dengan itu, Kemenhub juga menerbitkan empat SE terkait perjalanan dalam negeri yakni, SE No.68 (transportasi laut), SE No.70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), dan SE No.73 (transportasi darat).
Advertisement
Terkait ketentuan perjalanan luar negeri secara umum diatur pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Ada 16 bandara internasional yang ditunjuk sebagai pintu masuknya PPLN, antara lain, Bandara Soekarno Hatta; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, dan Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan Yogyakarta, DI Yogyakarta.
Adapun, 8 bandara dikhususkan untuk program haji, antara lain Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan; Adisumarmo, Jawa Tengah; Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur; Sultan Iskandar Muda, Aceh; dan Minangkabau, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Mengingat Sejarah 10 Juli, Satelit Komunikasi Pertama di Dunia Diluncurkan Tahun 1962
Selain itu, pintu masuk PPLN juga mencakup seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia. Selain itu juga 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," tutur Adita.
Sementara itu, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker. Adita juga menyarankan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster untuk segera mendatangi pusat layanan kesehatan terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Revitalisasi Taman Jalan Pringgodiningrat, Sejumlah Pohon Ditebang
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Dana Belum Cair, SPPG Jogotirto Sleman Hentikan Operasional MBG
- Ini Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 14 Oktober 2025
- Hasil Iceland vs France Skor Imbang 2-2
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 14 Oktober 2025
- 5 Bulan Seusai Relokasi, Jukir-PKL Sebut Tidak Ada Pemasukan
- Pendapatan Asli Daerah Bantul Capai Target di Triwulan Ketiga
- Purbaya Akan Ajak Danantara Tinjau Serapan Dana BTN
Advertisement
Advertisement