Advertisement
Ingin Keluar Negeri, Ini Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Terbaru
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) terkait ketentuan perjalanan luar negeri.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangannya Minggu (10/7/2022) mengatakan ketiga beleid tersebut yakni SE No.69 (transportasi laut), SE No.71 (transportasi udara), dan SE No.74 (transportasi darat). Bersamaan dengan itu, Kemenhub juga menerbitkan empat SE terkait perjalanan dalam negeri yakni, SE No.68 (transportasi laut), SE No.70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), dan SE No.73 (transportasi darat).
Advertisement
Terkait ketentuan perjalanan luar negeri secara umum diatur pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Ada 16 bandara internasional yang ditunjuk sebagai pintu masuknya PPLN, antara lain, Bandara Soekarno Hatta; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, dan Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan Yogyakarta, DI Yogyakarta.
Adapun, 8 bandara dikhususkan untuk program haji, antara lain Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan; Adisumarmo, Jawa Tengah; Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur; Sultan Iskandar Muda, Aceh; dan Minangkabau, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Mengingat Sejarah 10 Juli, Satelit Komunikasi Pertama di Dunia Diluncurkan Tahun 1962
Selain itu, pintu masuk PPLN juga mencakup seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia. Selain itu juga 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," tutur Adita.
Sementara itu, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker. Adita juga menyarankan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster untuk segera mendatangi pusat layanan kesehatan terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement