Viral Pria Beli Motor Langsung Ditilang di Depan Dealer, Begini Faktanya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Baru-baru ini sebuah video seorang pria ditilang polisi sesaat setelah membeli motor viral di media sosial. Dalam keterangan video, pria tersebut tak terima saat dirinya ditilang tepat di depan dealer.
Video viral tersebut diunggah oleh beberapa akun media sosial, salah satunya akun Instagran @lambe_turah pada Kamis (23/6/2022) malam.
Pria yang baru saja membeli motor itu pun nampak marah dan tak terima saat ia kena tilang. Penilangan itu dilakukan lantaran motornya tak memiliki plat nomor. Akhirnya, adu mulut antara pembeli motor dengan polisi pun terjadi.
"Ini posisinya di dalem pak. Di dealer, bukan di jalan," ucap sang pria dengan nada marah kepada polisi yang menilangnya.
"Enggak bisa dong Pak," terdengar suara orang lain yang tidak tampak dalam video itu.
Polisi itu pun kekeh bahwa penilangan tetap dilakukan meski masih berada di halaman dealer. Namun setelah itu, terkuak fakta baru di balik penilangan yang dilakukan oleh polisi.
Melansir dari akun Instagram @undercover.id, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (22/6/2022) pagi di Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung.
Dari keterangan unggahan tersebut, pemotor dinyatakan bersalah oleh satlantas karena ia sempat menggunakan motornya yang menggunakan knalpot brong.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung melalui Kanit Patroli Ipda Tajudin mengatakan bahwa kendaraan tersebut bukan ditilang saat berada di depan dealer. Namun, kendaraan tersebut masuk ke dealer Kawasaki.
"Dia masuk ke dealer Kawasaki langsung disetop oleh anggota saya karena knalpot blong, langsung disetop, dijelaskan dan ditilang," kata Tajudin.
Warganet yang mengetahui fakta yang sebenarnya dari kasus penilangan motor baru di depan dealer itu langsung memberi komentar. Mereka meminta perusahaan knalpot brong lebih baik ditutup.
"oke, tolong ditutup saja pabrik/produsen knalpot brong nya Pak, drpd nilangin banyak orang khan lebih susah," tulis salah satu akun.
"Nah kan, sdh di duga. Pasti udah di ikutin dr jln. Kebetulan aja dpt ny di dealer. Aturan ya aturan, polisi sdh ada payung hukum tuk menindak. Tinggal mekanisme nya aja yg beda2," timpal yang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com, Instagram
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tradisi Nyepi: Dari Upacara Melasti hingga Lampu Mati
- Kaesang Masih Ikut KK Gibran, Erina Tidak Bisa Nyoblos di Solo
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Selasa 21 Maret 2023
- Daftar 82 Daerah yang Mulai Besok Wajib Beli BBM Pakai MyPertamina
- Buntut Istri Flexing! PPATK Akan Periksa Harta Pejabat Setneg Esha Rahmansah
Advertisement

Geledah Indekos Terduga Pelaku Mutilasi di Sleman, Polisi Temukan Petunjuk Soal Utang
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
- Subsidi Motor Listrik Resmi Berlaku, Mobil Listrik Meluncur 1 April
- Hasto Mengaku PDIP Diprovokasi Supaya Segera Umumkan Capres 2024
- Loh! Wiranto Tunda Gabung PAN, Ada Apa?
- Pemuda Diajak Teguhkan Semangat Bhineka Tunggal Ika
- Demi Eksperimen Ilmiah, Profesor Ini Putuskan Tinggal di Bawah Laut Selama 100 Hari
- Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan Bukan Rp300 T, Tapi Rp349 T
Advertisement