Heboh Rumah Kontrakan Akan Ditarik Pajak, Ini Kata Purbaya
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Polres Metro Jakpus pastikan es gabus viral aman dikonsumsi, bebas bahan berbahaya PU Foam atau spon kasur, pedagang dipulangkan. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Pusat memastikan es gabus yang belakangan viral di media sosial aman dikonsumsi, tidak mengandung bahan berbahaya seperti PU Foam atau spon kasur.
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan es gabus yang viral di media sosial aman, layak konsumsi, dan tidak mengandung bahan berbahaya seperti Polyurethane Foam (PU Foam) atau material busa kasur maupun spon cuci.
“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Minggu.
Kepastian ini diperoleh setelah Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya memeriksa seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan cokelat meses dari pedagang. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan dugaan penggunaan PU Foam atau material busa yang berbahaya untuk kesehatan.
Tim piket Reskrim Polsek Kemayoran langsung menuju lokasi di wilayah Utan Panjang, Kemayoran, untuk memastikan kebenaran laporan dan mengamankan barang dagangan pedagang bernama Suderajat. “Barang dagangan kami amankan untuk diuji lebih lanjut,” jelas Roby.
Selain itu, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) menelusuri tempat pembuatan es di Depok, Jawa Barat. Setelah pemeriksaan selesai, sampel dikirim juga ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Hasilnya, tidak ditemukan penggunaan bahan berbahaya maupun PU Foam sebagaimana isu yang beredar.
Roby menambahkan, setelah dinyatakan aman, pedagang dipulangkan dan uang dagangan yang sempat diamankan dikembalikan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Isu seperti ini cepat sekali viral di media sosial, padahal belum tentu benar. Kami minta masyarakat lebih bijak, cek faktanya terlebih dahulu. Bila menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat ditangani dengan benar,” pesan Roby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.