Advertisement
Kementerian PUPR Minta Harga Rumah Subsidi Dinaikkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta harga rumah bersubsidi segera dinaikkan.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja mengatakan rencana kenaikan harga rumah subsidi masih terus dibahas oleh Kementerian Keuangan.
Advertisement
BACA JUGA: Mantan Striker Timnas, Jhonny van Beukering Kini Jadi Satpam Klub Striptis
“Karena subsidi menyangkut subsidi pemerintah ada berapa [yang dibahas] terutama yang masyarakat berpenghasilan rendah itu harus dihitung semua,” ujar Endra kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Dia menjelaskan kenaikan harga rumah subsidi perlu dilakukan pemerintah karena adanya inflasi terhadap bahan-bahan bangunan. Menurutnya, usulan kenaikan harga rumah subsidi mempertimbangkan kenaikan bahan baku besi untuk pondasi yang sulit dibendung oleh pemerintah.
Di samping itu, pemerintah telah menerima usulan dari para pengembang untuk menyesuaikan harga jual rumah bersubsidi. “Kita harapkan [kuartal III/2022] karena ini kan artinya bukan hanya di sektor perumahan kan di yang lain ada eskalasi jadi ya kita percepat prosesnya. Karena itu sudah ditunggu kan kita sudah dengar dari REI untuk minta harga barunya berapa,” jelasnya.
Sebelumnya DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyebut pelaksanaan rencana kenaikan harga rumah subsidi hingga 7 persen masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida menjelaskan terkait dengan besaran kenaikan harga rumah subsidi, Totok menyebutkan bahwa Kementerian PUPR sudah menyosialisasikan sebesar 7 persen. Namun, saat ini saja penaikan inflasi sudah lebih dari 3 persen.
Dengan adanya inflasi, tentunya pengembang juga perlu memperhitungkan lagi harga jual karena faktor risiko.
Belum lagi, sebutnya, faktor peningkatan harga material bangunan seperti besi yang telah mencapai lebih dari 100 persen.
Totok menuturkan pengembang sebenarnya sudah berupaya menekan harga jual di tengah kenaikan harga material bangunan. Kendati demikian dengan adanya inflasi tentu penaikan harga jual tidak bisa terbendung lagi.
Totok sebelumnya menjelaskan REI awalnya mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan harga rumah subsidi sebesar 10 persen hingga 15 persen.
BACA JUGA: Mantap! Grup Kasidah asal Semarang Nasida Ria Manggung di Jerman, Bawakan Lagu Perdamaian
Namun, yang disepakati oleh Kementerian PUPR adalah 7 persen. Selain rumah subsidi, kenaikan harga juga akan terjadi pada segmen rumah non-subsidi akibat naiknya harga material bangunan, tetapi besaran kenaikannya nanti tergantung pasar.
“Saya belum tahu apakah jadi Juni ini. Ini belum diajak omong lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Hanya saja memberikan tanda - tanda akhir Juni setelah PMK dikeluarkan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement