Advertisement
Ara: Rumah Subsidi Sudah Terserap 221.000 Unit
Foto ilustrasi perumahan. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengklaim penyerapan rumah subsidi hingga 15 November 2025 mencapai 221.000 unit dari total alokasi 350.000 unit untuk 2025.
Ia menilai capaian ini sebagai bukti sinergi kuat seluruh pelaku ekosistem perumahan nasional. "Semua ini berkat dukungan pengembang, perbankan, dan Tapera. Ekosistem perumahan harus kompak. Terus bekerja semangat mengejar target hingga akhir tahun," ujar Ara, Minggu (16/11/2025).
Advertisement
Dia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap pembangunan rumah subsidi. "Pengembang adalah jembatan antara negara dan rakyat dalam merealisasikan anggaran untuk membantu masyarakat kecil. Kepercayaan nomor satu, kepuasan pelanggan nomor satu," katanya.
Sebelumnya, Ara mengungkapkan kredit program perumahan (KPP) dan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) wujud nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo di sektor perumahan.
FLPP adalah program subsidi pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi.
Melalui program ini, pemerintah memberikan dana murah kepada bank penyalur agar masyarakat dapat memperoleh rumah dengan suku bunga rendah, uang muka ringan, dan tenor panjang.
Pengelolaan FLPP dilaksanakan oleh BP Tapera. Program ini telah berjalan sejak 2010 dan terus diperbarui untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian yang terjangkau. KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri (Permen) PKP No 13 Tahun 2025.
KPP merupakan kredit pembiayaan modal kerja dan/atau kredit pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Pihak yang berhak menerima KPP dari sisi penyediaan antara lain UMKM atau pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan.
Dana KPP dimanfaatkan dari sisi penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan. Sedangkan, dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha. KPP bisa dimanfaatkan misalnya untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
Advertisement
Advertisement




