Advertisement
Ara: Rumah Subsidi Sudah Terserap 221.000 Unit
Foto ilustrasi perumahan. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengklaim penyerapan rumah subsidi hingga 15 November 2025 mencapai 221.000 unit dari total alokasi 350.000 unit untuk 2025.
Ia menilai capaian ini sebagai bukti sinergi kuat seluruh pelaku ekosistem perumahan nasional. "Semua ini berkat dukungan pengembang, perbankan, dan Tapera. Ekosistem perumahan harus kompak. Terus bekerja semangat mengejar target hingga akhir tahun," ujar Ara, Minggu (16/11/2025).
Advertisement
Dia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap pembangunan rumah subsidi. "Pengembang adalah jembatan antara negara dan rakyat dalam merealisasikan anggaran untuk membantu masyarakat kecil. Kepercayaan nomor satu, kepuasan pelanggan nomor satu," katanya.
Sebelumnya, Ara mengungkapkan kredit program perumahan (KPP) dan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) wujud nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo di sektor perumahan.
FLPP adalah program subsidi pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi.
Melalui program ini, pemerintah memberikan dana murah kepada bank penyalur agar masyarakat dapat memperoleh rumah dengan suku bunga rendah, uang muka ringan, dan tenor panjang.
Pengelolaan FLPP dilaksanakan oleh BP Tapera. Program ini telah berjalan sejak 2010 dan terus diperbarui untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian yang terjangkau. KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri (Permen) PKP No 13 Tahun 2025.
KPP merupakan kredit pembiayaan modal kerja dan/atau kredit pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Pihak yang berhak menerima KPP dari sisi penyediaan antara lain UMKM atau pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan.
Dana KPP dimanfaatkan dari sisi penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan. Sedangkan, dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha. KPP bisa dimanfaatkan misalnya untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MAN IC Pekalongan Raih 3 Medali Emas Bidang Ekonomi di PMI 2025
- Lipeg X Resmi Bergulir, 16 Tim SMA Bersaing di Gunungkidul
- Anggar DIY Siap Tampil Total di Kejurnas Palu 2025
- Raja Yordania Tawarkan Tiga Proyek Strategis ke Danantara
- Forum Pemred Gaungkan Good Journalism lewat Fun Run 2025
- Jadwal Timnas U-22 Indonesia Hadapi Mali Jelang SEA Games 2025
- 73 Kapal Pesiar Siap Sandar di Pelabuhan Benoa pada 2026
Advertisement
Advertisement





