Advertisement
Apa Itu Transpolitan, Konsep Baru Transmigrasi ala Pemerintah dan UGM
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar (tengah) dalam Minister Lecture: Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Kebangkitan Trans Modern untuk Kemajuan Bangsa, Kamis (19/5/2022). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) tengah mengembangkan gagasan pembangunan transmigrasi modern dengan konsep transpolitan.
Konsep pengembangan kawasan transpolitan telah dirintis melalui kegiatan kolaboratif Kementerian Desa PDTT bersama Fakultas Geografi UGM.
Advertisement
BACA JUGA: Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Listrik Orang Kaya
Dalam Minister Lecture: Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Kebangkitan Trans Modern untuk Kemajuan Bangsa yang diselenggarakan Fakultas Geografi UGM, Kamis (19/5/2022), Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, menjelaskan pelaksanaan transmigrasi di masa sekarang tidak bisa lagi dilakukan seperti masa sebelumnya, melainkan harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Kalau saya istilahkan, dulu transmigrasi warga yang dibawakan sabit dan cangkul simbolisasinya. Hari ini tidak boleh mengizinkan memberangkatkan warga transmigrasi dengan bekal cangkul dan sabit tetapi sudah harus traktor,” ujarnya.
Warga transmigran saat ini harus dibekali dengan berbagai teknologi terkini. Hal itu perlu dilakukan untuk pembangunan di kawasan transmigrasi. Konsep transpolitan yang telah dirumuskan bersama dengan UGM tersebut akan masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045.
BACA JUGA: Puluhan Diplomat Prancis, Spanyol, dan Italia Diusir Pemerintah Rusia
Dengan konsep itu, model transmigrasi di tanah air dapat berjalan lebih maju. “Dalam artian penanganannya, warga yang dikirim, tata ruangnya, maupun tampilannya,” jelasnya.
Dia mencontohkan dalam mengembangkan atau membangun rumah hunian warga transmigrasi, yang berusaha mengejar model hunian di kawasan tersebut.
Kemudian diperlukan pula pengembangan manajemen kawasan atau lahan dengan konsep kepemilikan lahan komunal atau sertifikat komunitas. Pengelolaan lahan komunal yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan pertanian bersama-sama.
Selain itu, juga menyediakan fasilitas publik seperti sarana kesehatan, pendidikan, serta penyiapan sumber daya manusia seperti guru, tenaga kesehatan, dan pemuka agama. “Ada kebangkitan baru dalam membangun kawasan transmigrasi,” katanya.
Program ini diharapkan menjadi percepatan kawasan transmigrasi dalam pendekatan yang lebih modern. “Pendekatan teknologi berbasis potensi segera bisa diwujudkan menyongsong Indonesia Maju,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Titik Rawan Macet di Sleman Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Tarif DAMRI Jogja-YIA Rp80.000, Ini Jadwal Minggu 14 Desember
- ASEAN Desak Gencatan Senjata Diperluas di Myanmar
- Jadwal KA Prameks Minggu 14 Desember 2025
- Dispar Bantul Wajibkan Tarif Jelas Selama Libur Nataru
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Desember 2025, Cek di Sini
- Harga Emas Pegadaian Terbaru: UBS Turun Tipis, Galeri24 Masih Stabil
Advertisement
Advertisement





