Advertisement
Apa Itu Transpolitan, Konsep Baru Transmigrasi ala Pemerintah dan UGM
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar (tengah) dalam Minister Lecture: Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Kebangkitan Trans Modern untuk Kemajuan Bangsa, Kamis (19/5/2022). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) tengah mengembangkan gagasan pembangunan transmigrasi modern dengan konsep transpolitan.
Konsep pengembangan kawasan transpolitan telah dirintis melalui kegiatan kolaboratif Kementerian Desa PDTT bersama Fakultas Geografi UGM.
Advertisement
BACA JUGA: Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Listrik Orang Kaya
Dalam Minister Lecture: Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Kebangkitan Trans Modern untuk Kemajuan Bangsa yang diselenggarakan Fakultas Geografi UGM, Kamis (19/5/2022), Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, menjelaskan pelaksanaan transmigrasi di masa sekarang tidak bisa lagi dilakukan seperti masa sebelumnya, melainkan harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Kalau saya istilahkan, dulu transmigrasi warga yang dibawakan sabit dan cangkul simbolisasinya. Hari ini tidak boleh mengizinkan memberangkatkan warga transmigrasi dengan bekal cangkul dan sabit tetapi sudah harus traktor,” ujarnya.
Warga transmigran saat ini harus dibekali dengan berbagai teknologi terkini. Hal itu perlu dilakukan untuk pembangunan di kawasan transmigrasi. Konsep transpolitan yang telah dirumuskan bersama dengan UGM tersebut akan masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045.
BACA JUGA: Puluhan Diplomat Prancis, Spanyol, dan Italia Diusir Pemerintah Rusia
Dengan konsep itu, model transmigrasi di tanah air dapat berjalan lebih maju. “Dalam artian penanganannya, warga yang dikirim, tata ruangnya, maupun tampilannya,” jelasnya.
Dia mencontohkan dalam mengembangkan atau membangun rumah hunian warga transmigrasi, yang berusaha mengejar model hunian di kawasan tersebut.
Kemudian diperlukan pula pengembangan manajemen kawasan atau lahan dengan konsep kepemilikan lahan komunal atau sertifikat komunitas. Pengelolaan lahan komunal yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan pertanian bersama-sama.
Selain itu, juga menyediakan fasilitas publik seperti sarana kesehatan, pendidikan, serta penyiapan sumber daya manusia seperti guru, tenaga kesehatan, dan pemuka agama. “Ada kebangkitan baru dalam membangun kawasan transmigrasi,” katanya.
Program ini diharapkan menjadi percepatan kawasan transmigrasi dalam pendekatan yang lebih modern. “Pendekatan teknologi berbasis potensi segera bisa diwujudkan menyongsong Indonesia Maju,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Sabtu 20 Desember 2025
- Pemkab Magelang Tegaskan Larangan Harga Pupuk di Atas HET
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




