Advertisement
Aturan Turunan UU Ciptaker: Pengusaha Telat Bayar THR 2022, Kena Denda 5 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal memberi sanksi administratif secara bertahap kepada pengusaha yang terlambat atau enggan membayar tunjangan hari raya (THR) 2022.
Sanksi administratif itu di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Advertisement
Adapun, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan denda sebesar 5 persen dari keseluruhan nilai THR bagi pengusaha yang terlambat membayarkan kewajibannya. Amanat itu tertuang pada pasal 62 ayat 1 dan 2 dari PP tersebut.
“Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” tulis PP No. 36 Tahun 2021 dikutip Jumat (8/4/2022).
BACA JUGA: Resmi! Ini 5 Langkah Sultan Jogja Menangani Maraknya Kejahatan Jalanan
Adapun pengenaan denda itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh mereka tahun ini.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Ida beralasan kondisi perekonomian setelah pelandaian pandemi pada tahun ini relatif sudah kembali pulih.
“Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk membayar THR keagamaan tahun ini,” kata Ida saat menggelar konferensi pers, Jumat (8/4/2022).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang disahkan pada 6 April 2022 lalu.
Ida menegaskan jenis pekerjaan yang mendapat hak THR tahun ini di antaranya pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing dan tenaga honorer.
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia melayangkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak membiarkan pengusaha mencicil tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran 2022.
“Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti 2020 yang lalu. Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda,” kata Mirah dalam siaran pers, Rabu (30/3/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
- Profil Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda DIY Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
Advertisement

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
- Mahfud MD Dikabarkan Masuk Kabinet Merah Putih, Begini Respons Bappisus
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Ojol Gelar Demo 17 September 2025, Ini 7 Tuntutan yang Diangkat
- Pembunuhan Kacab Bank, Dua Oknum TNI AD Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
Advertisement
Advertisement