Advertisement
Eks Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jaksa KPK menuntut eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
Jaksa KPK Lie Putra dalam membacakan tuntutannya mengatakan bahwa setidaknya ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan Robin sebagai terdakwa.
Advertisement
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak citra masyarakat terhadap lembaga KPK dan institusi Polri, dominan tidak mengakui kesalahannya, dan berbelit-belit selama persidangan,” katanya di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Lie menjelaskan bahwa pertimbangan meringankan, Robin sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Oleh karena itu, KPK meminta agar hakim yang mengadili untuk menjatuhkan Robin secara sah dan terbukti dalam dakwaan yang melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas Lie.
Robin juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp2.322.000.577 paling lambat 1 bukan setelah berkekuatan hukum tetapm
“Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta hendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana 2 tahun,” terang Lie.
Robin didakwa bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain karena menerima suap Rp11,02 miliar dan US$36.000. Duit tersebut berasal dari M Syahrial Rp1,69 miliar. Lalu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp3,09 miliar dan US$36.000.
Selanjutnya dari Ajay Muhamad Priatna Rp507 juta, Usman Effendi Rp525 juta dan Rita Widyasari Rp5,19 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement