Advertisement
Eks Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun Penjara
Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil seusai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. - Antara/Asprilla Dwi Adha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jaksa KPK menuntut eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
Jaksa KPK Lie Putra dalam membacakan tuntutannya mengatakan bahwa setidaknya ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan Robin sebagai terdakwa.
Advertisement
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak citra masyarakat terhadap lembaga KPK dan institusi Polri, dominan tidak mengakui kesalahannya, dan berbelit-belit selama persidangan,” katanya di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Lie menjelaskan bahwa pertimbangan meringankan, Robin sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Oleh karena itu, KPK meminta agar hakim yang mengadili untuk menjatuhkan Robin secara sah dan terbukti dalam dakwaan yang melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas Lie.
Robin juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp2.322.000.577 paling lambat 1 bukan setelah berkekuatan hukum tetapm
“Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta hendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana 2 tahun,” terang Lie.
Robin didakwa bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain karena menerima suap Rp11,02 miliar dan US$36.000. Duit tersebut berasal dari M Syahrial Rp1,69 miliar. Lalu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp3,09 miliar dan US$36.000.
Selanjutnya dari Ajay Muhamad Priatna Rp507 juta, Usman Effendi Rp525 juta dan Rita Widyasari Rp5,19 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Doh Kyung Soo Resmi Gabung Blitzway Entertainment
- Dahan Pohon Munggur Patah Timpa Warung di Jalan Kusbini Jogja
- Warga Wirobrajan Nabung Lebaran lewat Bank Sampah
- Pengangguran di Jateng: Brebes Tertinggi, Wonogiri Terendah
- Waspada Krim Pemutih Tanpa Label, Bisa Merusak Kulit
- 38 Koperasi Desa Merah Putih di Bantul Bakal Menyuplai MBG
- 94 Persen Konten Melanggar di TikTok Dihapus Secara Proaktif
Advertisement
Advertisement




