Advertisement
Kemendagri Wajibkan Daerah Perkuat Kelembagaan BPBD
Ilustrasi simulasi penanganan bencana. - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia membentuk dan memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.
Advertisement
Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah penetapan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah yang bersifat definitif. Dengan struktur organisasi yang lebih jelas, diharapkan komando penanggulangan bencana menjadi lebih kuat dan pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengatakan instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.
"Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan," kata Safrizal, Selasa (6/1/2026).
Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 itu disusun untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks dan meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.
Salah satu perubahan utama dalam Permendagri ini adalah penetapan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah, tidak lagi dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah.
BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, serta penyesuaian pembentukan unsur pengarah BPBD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, diatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB dengan memperhatikan jumlah penduduk, APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.
Regulasi ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana guna memperkuat koordinasi lintas sektor.
Menurut Safrizal, pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko di daerah. "Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Masjid Saka Tunggal, Jejak Arsitektur Unik Warisan Sri Sultan HB IX
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Hibah Sleman, Ahli: Diskresi Tak Boleh Bermuatan Kepentingan
- Penggeledahan Pabrik Emas Surabaya, Aliran Dana PETI Kalbar
- Prof. Budi Guntoro Tegaskan Kewajiban Halal Tidak Hilang Pasca ART
- Iran Bantah Klaim Trump soal 32.000 Korban Protes
- Psikolog TCK Ungkap Perbedaan Daya Tahan Psikologis Warga Desa-Kota
- Bahlil Tegaskan Hilirisasi Mineral Kritis Tetap Wajib Meski Ada ART AS
- Diduga Hina Agama di Medsos, Warga Bengkayang Ditangkap Polda Aceh
Advertisement
Advertisement







