Advertisement
Bupati hingga Anggota DPR Persoalkan OTT KPK, ICW: Logikanya Bengkok
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bupati hingga Anggota DPR RI ramai-ramai mempersoalkan 0perasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK.
Teranyar, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyebut bahwa jaksa, polisi, hingga hakim tidak sepatutnya dijadikan objek OTT. Menurut dia, ketiga aparat penegak hukum tersebut adalah simbol negara, sehingga tidak boleh jadi objek OTT.
Advertisement
Pernyataan Arteria menuai kontriversi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hal yang disampaikan Arteria Dahlan bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal ini lantaran, dalam pasal tersebut KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).
"KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tipikor (tindak pidana korupsi) yang dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 UU 30/2002 juncto UU 19/2019," kata Ghufron dikutip Sabtu (20/11/2021).
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut logika berpikir Ateria bengkok lantaran mengeluarkan pernyataan tersebut.
"ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum. Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (19/11/2021).
Tak hanya Arteria, sepekan lalu, Bupati Banyumas Achmad Husein lewat video meminta KPK memberi tahu kepala daerah sebelum melakukan OTT viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Bupati Achmad meminta agar KPK memanggil kepala daerah terlebih dahulu sebelum melakukan OTT.
"Kalau dia ternyata mau berubah, ya sudah lepas. Tapi kalau kemudian tidak mau berubah, baru ditangkap,” kata Achmad dalam video yang berdurasi 24 detik tersebut.
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan ikut mengomentari pernyataan Achmad Husein tersebut. Novel mengatakan, bahwa OTT selalu terkait dengan perbuatan korupsi delik suap. Dalam UU Tipikor, suap bisa disebut menerima hadiah atau janji.
“Artinya setuju untuk menerima janji sudah merupakan pidana, sehingga petugas yang mau OTT tinggal lihat di lapangan apakah pejabat tersebut berbuat suap,” katanya melalui akun Twitter, Senin (15/11/2021).
Dia menjelaskan, bahwa apabila seorang pejabat diketahui terima suap, petugas tinggal melakukan OTT lalu diambil bukti-buktinya. Oleh karena itu, jika ada pihak yang meminta untuk dicegah dulu sebelum OTT, Novel memastikan itu salah paham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini (20/4/2024)
- Ketegangan di Timur Tengah Diperkirakan Berdampak pada Pasar Keuangan Global
- Pertamina Tegaskan Tak Ada Ketergantungan BBM Indonesia dari Timur Tengah
- Jadwal Bioskop XXI Hari Ini (20/4/2024): Banyak Film Keren Tayang di Weekend
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement