Advertisement
Dipolisikan Luhut, Pengacara: Haris Azhar Bicara Berdasarkan Riset dan Data Valid

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis, membantah kliennya telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinvest) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia mengatakan pernyataan yang disampaikan dalam video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya berdasarkan riset dengan data yang valid.
Advertisement
"Terkait dengan perihal pencemaran nama baik, kami yakin riset yang disampaikan teman-teman koalisi NGO mengacu kepada data yang valid," ujar Nurkholis dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/9/2021).
Selain itu, sambungnya, pihaknya selalu menyertakan tujuan, maksud, beserta bukti yang diminta dalam memberikan jawaban atas somasi yang dilayangkan.
Adapun, Haris Azhar dan Fatiya Maulidiyanti dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan fitnah dan informasi palsu atau hoaks pada video yang diunggah ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, ter tanggal 22 September 2021. Dalam laporannya Luhut turut menyertakan barang bukti video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar.
Luhut tercatat telah melayangkan somasi pada 26 Agustus dan somasi kedua pada 2 September 2021 dengan batas waktu 5 x 24 jam. Somasi kedua dilakukan karena Luhut merasa tidak puas dengan jawaban Haris Azhar.
Luhut meminta Haris menjelaskan mengenai motif, serta maksud dan tujuan dari unggahan di akun YouTube pribadinya yang berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
BACA JUGA: Update Covid-19 DIY 22 September: Kasus Terbanyak dari Bantul
Selain dilaporkan ke polisi, Luhut juga mengajukan gugatan perdata Rp100 miliar kepada Haris Azhar dan Fatia.
Menko Luhut datang langsung untuk melaporkan dua aktivis tersebut. Dia menilai bahwa Haris dan Fatia tidak memiliki etikat baik untuk menyelesaikan persoalan itu di luar jalur hukum. Apalagi dua aktivis itu juga telah dua kali menerima somasi untuk meminta maaf atas tuduhan dirinya di balik operasi militer di Intan Jaya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (somasi) agar minta maaf, tidak mau minta maaf," kata Luhut, Rabu (22/9/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PT KAI Buka Lowongan Kerja, Ini Link Rekutmennya
- Taman Safari Indonesia Lakukan Inseminasi Buatan Panda Raksasa
- Kemenhub dan Polri Bentuk Satgas Zero ODOL, Target Jalan Bebas Kendaraan Obesitas
- Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat hingga Kapolri untuk Bahas Situasi Negara
- Kantor Microsoft Didemo, Protes Kontrak dengan Israel
Advertisement

Ini Cara Polisi Ungkap Operator Judi Online yang Dikelabuhi di Bantul
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dijadwalkan Periksa Bupati Pati Sudewo Hari Ini
- Bupati Pati Sudewo Datangi KPK, Jadi Saksi Korupsi
- Mobil Mewah di Rumah Imannuel Ebenezer Dipindahkan, KPK Kejar Pelaku
- Kasus Korupsi LPEI, Eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Diperiksa KPK
- Pengusutan Beras Oplosan Disetop Sementara, Ini Alasan Kejagung
- Temuan Jenazah Dicor Semen, Pemilik Rumah Jadi Tersangka
- Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Divonis 5 dan 7 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement