Advertisement
Dipolisikan Luhut, Pengacara: Haris Azhar Bicara Berdasarkan Riset dan Data Valid
Haris Azhar - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis, membantah kliennya telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinvest) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia mengatakan pernyataan yang disampaikan dalam video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya berdasarkan riset dengan data yang valid.
Advertisement
"Terkait dengan perihal pencemaran nama baik, kami yakin riset yang disampaikan teman-teman koalisi NGO mengacu kepada data yang valid," ujar Nurkholis dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/9/2021).
Selain itu, sambungnya, pihaknya selalu menyertakan tujuan, maksud, beserta bukti yang diminta dalam memberikan jawaban atas somasi yang dilayangkan.
Adapun, Haris Azhar dan Fatiya Maulidiyanti dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan fitnah dan informasi palsu atau hoaks pada video yang diunggah ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, ter tanggal 22 September 2021. Dalam laporannya Luhut turut menyertakan barang bukti video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar.
Luhut tercatat telah melayangkan somasi pada 26 Agustus dan somasi kedua pada 2 September 2021 dengan batas waktu 5 x 24 jam. Somasi kedua dilakukan karena Luhut merasa tidak puas dengan jawaban Haris Azhar.
Luhut meminta Haris menjelaskan mengenai motif, serta maksud dan tujuan dari unggahan di akun YouTube pribadinya yang berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
BACA JUGA: Update Covid-19 DIY 22 September: Kasus Terbanyak dari Bantul
Selain dilaporkan ke polisi, Luhut juga mengajukan gugatan perdata Rp100 miliar kepada Haris Azhar dan Fatia.
Menko Luhut datang langsung untuk melaporkan dua aktivis tersebut. Dia menilai bahwa Haris dan Fatia tidak memiliki etikat baik untuk menyelesaikan persoalan itu di luar jalur hukum. Apalagi dua aktivis itu juga telah dua kali menerima somasi untuk meminta maaf atas tuduhan dirinya di balik operasi militer di Intan Jaya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (somasi) agar minta maaf, tidak mau minta maaf," kata Luhut, Rabu (22/9/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
Advertisement
Advertisement








