Advertisement
Istri Mantan Menteri Agraria Ferry Mursyidan Laporkan Pejabat Polri ke Ombudsman
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein, melalui kuasa hukumnya Ricky Hasiholan Hutasoit melaporkan Dirtipideksus Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan ke Ombudsman RI.
"Laporan ini terkait dengan penanganan perkara Hanifah Husein. Terpaksa kami menyampaikan kepada pihak-pihak yang dapat mengawasi dan mengawalnya," kata Ricky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Advertisement
Hanifah bersama dua petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Namun, pihak Hanifah dan kawan-kawan merasa dikriminalisasi dalam perkara yang mereka anggap sebagai perkara perdata tersebut.
"Kami merasa kasus ini terkesan dibuat-buat," kata Ricky.
Sebelumnya, mereka telah melaporkan masalah itu kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Melalui laporan ke Ombudsman, Irwasum, hingga Kompolnas ini kami ingin institusi Polri menjadi muara para pencari keadilan," ujar Ricky.
Dengan dibukanya kasus ini secara terang benderang, dia berharap dukungan dari banyak pihak agar kasus yang dialami Hanifah Husein tidak terjadi lagi pada investor tambang lainnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendorong perkara itu terbuka. Bahkan, dilakukan investigasi atas dugaan kriminalisasi terhadap Hanifah Husein dan rekannya.
"Jadi, melakukan investigasi ulang terhadap dugaan itu. Apakah dalam penyidikan tahapannya sudah sesuai dengan aturan? Apakah pengumpulan alat bukti sudah sesuai dengan prosedur atau tidak itu? Jadi, kalau belum, di situlah nanti investigasinya untuk menghindari kriminalisasi," kata Trubus.
Terkait dengan laporan adanya dugaan kriminalisasi ini, Trubus menegaskan bahwa sikap kepolisian harus transparan dan profesional.
Menurut dia, penyidikan kasus ini harus dibuka secara terang benderang dan libatkan pihak-pihak terkait.
BACA JUGA: Stop Kebiasaan Buang Air Besar Sembarangan, Ratusan Warga Gedangsari Dapat Bantuan Jamban Sehat
"Biasanya 'kan dilakukan rekonstruksi. Nah, itu melibatkan seperti Ombudsman, Kompolnas, semuanya termasuk pengacaranya semuanya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Pihak kepolisian pun harus transparansi dalam penyidikan maupun penetapan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menegaskan, bahwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil gelar perkara telah mendapatkan bukti untuk menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Hal sama dikemukakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Dia mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan analisis dokumen-dokumen dalam penanganan perkara ini, maka benar telah terjadi tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Prestasi dan Penghargaan Kulon Progo di Bawah Kepemimpinan Agung-Ambar
- Hotel Tentrem Jogja Sajikan Menu Khas Banjarmasin saat Ramadan
- Potret Kinerja Pembangunan di Kulon Progo
- Produk Tekstil RI Bebas Tarif ke AS, API DIY Soroti Tantangan
- Sidang Hibah Pariwisata: Harda Kiswaya Tak Masuk Grup WA
- ExxonMobil Lanjut Operasi di RI sampai 2055, Ini Penjelasan ESDM
- 19.408 KK di Kabupaten Bekasi Jalani Puasa di Tengah Banjir
Advertisement
Advertisement







