Advertisement
Luhut Pandjaitan Diminta Tabayyun dengan Haris Azhar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dituding telah bertindak represif dalam merespon pernyataan dari Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai bahwa tindakan Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan kedua aktivis tersebut ke Polda Metro Jaya tidak tepat.
Advertisement
Arif berpandangan bahwa seharusnya Luhut Binsar Pandjaitan melakukan klarifikasi atas riset yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulida di channel Youtube Haris Azhar beberapa waktu lalu.
"Jadi kalau ada informasi yang berbasis kajian itu seharusnya bukan direspon dengan cara represif atau somasi bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi saat ini, tetapi diklarifikasi saja," tutur Arif, Senin (27/9/2021).
Menurut Arif, melalui klarifikasi yang dibuat oleh Luhut Binsar Pandjaitan maka akan tercipta dialog dan tabayyun untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia Maulida.
"Jadi tidak patut sebuah kajian akademik dijawab dengan kriminalisasi," katanya.
Adapun, Polda Metro Jaya mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dibuat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Diketahui Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.
“Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini, yang kita kedepankan adalah mediasi, mediasi di tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri menyampaikan, mediasi atau upaya restorative justice dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri terkait penanganan kasus ITE.
Yusri menyatakan, restorative justice bisa dilakukan jika kedua belah pihak sepakat berdamai. Namun, jika tidak ada kesepakatan, polisi akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini.
“Kalau memang ada kesepakatan alhamdullilah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini. Menunggu saja prosesnya,” beber Yusri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
Advertisement
Ratusan Personel Amankan Nataru Gunungkidul, Fokus Jalur Wisata
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja Terbaru, 11 Desember 2025
- Serapan Tenaga Kerja Bantul Anjlok, Target 2025 Meleset
- Garuda Pertiwi Lolos Semifinal SEA Games 2025
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Kamis 11 Desember 2025
- Paspor Indonesia 2025 Bebas Visa ke 42 Negara
- Perbaikan Jalan Sleman Butuh Rp672 Miliar hingga 2029
- Jadwal Bus Sinar Jaya, 11 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




