Advertisement
Luhut Pandjaitan Diminta Tabayyun dengan Haris Azhar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dituding telah bertindak represif dalam merespon pernyataan dari Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai bahwa tindakan Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan kedua aktivis tersebut ke Polda Metro Jaya tidak tepat.
Advertisement
Arif berpandangan bahwa seharusnya Luhut Binsar Pandjaitan melakukan klarifikasi atas riset yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulida di channel Youtube Haris Azhar beberapa waktu lalu.
"Jadi kalau ada informasi yang berbasis kajian itu seharusnya bukan direspon dengan cara represif atau somasi bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi saat ini, tetapi diklarifikasi saja," tutur Arif, Senin (27/9/2021).
Menurut Arif, melalui klarifikasi yang dibuat oleh Luhut Binsar Pandjaitan maka akan tercipta dialog dan tabayyun untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia Maulida.
"Jadi tidak patut sebuah kajian akademik dijawab dengan kriminalisasi," katanya.
Adapun, Polda Metro Jaya mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dibuat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Diketahui Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.
“Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini, yang kita kedepankan adalah mediasi, mediasi di tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri menyampaikan, mediasi atau upaya restorative justice dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri terkait penanganan kasus ITE.
Yusri menyatakan, restorative justice bisa dilakukan jika kedua belah pihak sepakat berdamai. Namun, jika tidak ada kesepakatan, polisi akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini.
“Kalau memang ada kesepakatan alhamdullilah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini. Menunggu saja prosesnya,” beber Yusri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
Advertisement
WFH ASN Setelah Lebaran Belum Diputuskan, Bantul Tunggu Arahan Pusat
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Tahan Godaan Opor, Kapten PSIM Reva Pilih Tetap Disiplin Jaga Fisik
- Eks Menara Kopi Kotabaru Mulai Ramai Bus Pariwisata
- Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
- Omzet Penjual Salak Jalan Jogja Solo Turun 40% Akibat Macet
- Kadin Ingatkan WFH Satu Hari Tidak Bisa Berlaku Bagi Semua Sektor
- Penumpang Kereta Api Mendominasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026
- Pemerintah Menjamin Tidak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite
Advertisement
Advertisement






