Advertisement

Permendikbud Dana BOS Disorot, DPR: Kebijakan Tak Pantas di Kala Pandemi

Jaffry Prabu Prakoso
Minggu, 05 September 2021 - 09:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Permendikbud Dana BOS Disorot, DPR: Kebijakan Tak Pantas di Kala Pandemi Tangkapan layar - Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Ristek Nadiem Makarim. JIBI - Bisnis/Nancy Junita

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Aturan yang tertuang dalam Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler menuai kontroversi. Salah satu isinya mengatur sekolah yang bisa menerima dana BOS harus memiliki paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.

Pimpinan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hetifah Sjaifudian mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk tetap menyalurkan dana BOS bagi sekolah-sekolah yang saat ini terancam kehilangan kesempatan mendapatan dana bantuan operasional dari pemerintah.

Advertisement

“Kebijakan ini tidak pantas dilaksanakan di masa pandemi di mana kebanyakan sekolah khususnya sekolah swasta sedang prihatin,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

Hetifah menjelaskan bahwa jumlah siswa di suatu sekolah tentunya tidak semata akibat dari buruknya kualitas pendidikan yang diberikan di sekolah tersebut.

Menggunakan dana BOS sebagai instrumen untuk menghukum sekolah yang memberikan layanan di bawah standar juga bukan kebijakan yang tepat.

Baca juga: Laka Tanjakan Breksi Telan 6 Korban, Bagaimana Kondisi Infrastruktur Lokasi Kejadian?

Kalau ada sekolah yang memberikan layanan pendidikan di bawah standar, tambah Hetifah, mestinya pemerintah pusat maupun daerah intensif melakukan pembinaan.

Jika karena berbagai alasan tetap sulit diperbaiki, maka untuk melindungi hak siswa mendapat pendidikan yang layak dan bermutu harus ada ketegasan pemerintah daerah untuk menutup sekolah-sekolah tersebut.

“Tentunya tetap dengan memperhatikan nasib guru-guru dan siswa yang ada, misalnya dengan mengalihkan ke sekolah terdekat,” jelasnya.

Hetifah menekankan bahwa meskipun Permendikbud ini diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, kebijakan ini pada pelaksanaannya justru berpotensi menghambat hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

Oleh karena itu, dia meminta Kemendikbudristek untuk mengevaluasi dan memberikan data kongkrit berapa sekolah yang jumlah muridnya sedikit, apa masalahnya, lalu apa solusi jangka panjangnya.

“Kalau kebijakan ini dilanjutkan, maka risiko terberat anak-anak di sekolah kecil bisa drop out dan guru-gurunya terlantar. Tentunya hal ini sangat tidak kita harapkan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement