Advertisement
Permendikbud Dana BOS Disorot, DPR: Kebijakan Tak Pantas di Kala Pandemi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Aturan yang tertuang dalam Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler menuai kontroversi. Salah satu isinya mengatur sekolah yang bisa menerima dana BOS harus memiliki paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.
Pimpinan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hetifah Sjaifudian mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk tetap menyalurkan dana BOS bagi sekolah-sekolah yang saat ini terancam kehilangan kesempatan mendapatan dana bantuan operasional dari pemerintah.
Advertisement
“Kebijakan ini tidak pantas dilaksanakan di masa pandemi di mana kebanyakan sekolah khususnya sekolah swasta sedang prihatin,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
Hetifah menjelaskan bahwa jumlah siswa di suatu sekolah tentunya tidak semata akibat dari buruknya kualitas pendidikan yang diberikan di sekolah tersebut.
Menggunakan dana BOS sebagai instrumen untuk menghukum sekolah yang memberikan layanan di bawah standar juga bukan kebijakan yang tepat.
Baca juga: Laka Tanjakan Breksi Telan 6 Korban, Bagaimana Kondisi Infrastruktur Lokasi Kejadian?
Kalau ada sekolah yang memberikan layanan pendidikan di bawah standar, tambah Hetifah, mestinya pemerintah pusat maupun daerah intensif melakukan pembinaan.
Jika karena berbagai alasan tetap sulit diperbaiki, maka untuk melindungi hak siswa mendapat pendidikan yang layak dan bermutu harus ada ketegasan pemerintah daerah untuk menutup sekolah-sekolah tersebut.
“Tentunya tetap dengan memperhatikan nasib guru-guru dan siswa yang ada, misalnya dengan mengalihkan ke sekolah terdekat,” jelasnya.
Hetifah menekankan bahwa meskipun Permendikbud ini diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, kebijakan ini pada pelaksanaannya justru berpotensi menghambat hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
Oleh karena itu, dia meminta Kemendikbudristek untuk mengevaluasi dan memberikan data kongkrit berapa sekolah yang jumlah muridnya sedikit, apa masalahnya, lalu apa solusi jangka panjangnya.
“Kalau kebijakan ini dilanjutkan, maka risiko terberat anak-anak di sekolah kecil bisa drop out dan guru-gurunya terlantar. Tentunya hal ini sangat tidak kita harapkan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Ini Komitmen Budiman Sudjatmiko
- Kementerian Agama di Bawah Presiden Prabowo Kini Tidak Lagi Mengelola Jemaah Haji
- Prabowo Lantik Tujuh Penasehat Khusus Presiden, Ada Wiranto, Luhut, Terawan hingga Dudung Abudrachman
- Berikut Tujuh Utusan Khusus Presiden yang Dilantik Prabowo, Hari Ini
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
Advertisement
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Profil Veronika Tan, Wamen PPPA di Kabinet Prabowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Kurikulum Merdeka, UN hingga PPDB
- Layangkan Surat ke PBB, Iran Tuding Amerika Serikat Terlibat Rencana Serangan Israel ke Negaranya
- Kemenkominfo Berubah Menjadi Kemenkomdigi, Meutya: Percepat Transformasi Digital
- Bantuan Kemanusiaan Masyarakat Indonesia untuk Palestina Tiba di Yordania
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
- Hari Ini, Prabowo Melantik Utusan Khusus Presiden, hingga Staf Khusus Presiden, Berikut Nama-namanya
Advertisement
Advertisement