Jalan Pintas Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Abaikan Pembahasan Detail
Penerbitan Perppu adalah jalan pragmatis Presiden Jokowi untuk segera menjalankan substansi UU Cipta Kerja.
Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan berbicara dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8-1-2021). ANTARA/HO-Humas KPK
Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut nilai pencucian uang korupsi sumber daya alam mencapai Rp37,8 triliun.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut jumlah yang ditemukan PPATK baru sebatas transaksi suap dan kickback yang diterima oleh pelaku korupsi SDA.
Menurut Pahala, jumlah tersebut belum menggambarkan kerugian negara akibat korupsi di sektor SDA.
"Nilai itu baru sebatas suap, upeti, uang terimakasih, itu transfer dari swasta ke penyelenggara negara. Tapi ini belum kerugiannya, ceritanya lain menghitung kerugian," kata Pahala saat dihubungi Bisnis via telepon, Kamis (26/8/2021).
Pahala mengungkapkan, kerugian negara akibat korupsi di sektor SDA bisa saja sangat besar. Pasalnya, kata dia, banyak aspek yang berkaitan dengan SDA.
Dia mencontohkan, misalnya, ada swasta nakal yang membuka kebun di kawasan hutan dengan cara menyuap.
Akibat pembukaan kebun ilegal dengan cara korupsi itu, ternyata berdampak pada banjir di wilayah tersebut. Banyak rumah warga yang terendam dan rusak. Hal tersebut sudah jadi satu poin kerugian.
Kemudian, perlu juga dihitung berapa banyak pohon yang ditebang, tinggi pohon, dan sebagainya.
"Lebih gila lagi nilai lahan dari nilai izinnya," kata Pahala.
Namun, kata Pahala, sampai saat ini belum ada metode yang meyakinkan untuk menghitung kerugian akibat kerugian di sektor SDA.
"Perhitungan kerugian nilai SDA sampai sekarang belum ada metode yang meyakinkan. Makanya paling jauh nilai uang yang ditransaksikan," kata Pahala.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berasal dari korupsi sumber daya alam mencapai Rp37,8 triliun
Angka itu dipaparkan oleh lembaga intelijen keuangan saat meluncurkan National Risk Assessment (NRA) tahun 2021. Secara spesifik, PPATK menyebutkan bahwa angka-angka tersebut mengonfirmasi tingginya risiko TPPU dalam praktik tindak pidana korupsi.
"Korupsi, termasuk narkotika, merupakan jenis tindak pidana asal yang berkategori ancaman tinggi TPPU ke luar negeri (outward risk)," demikian publikasi resmi PPATK yang dikutip, Selasa (24/8/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Penerbitan Perppu adalah jalan pragmatis Presiden Jokowi untuk segera menjalankan substansi UU Cipta Kerja.
Tingkat pengangguran DIY turun menjadi 3,05% pada Februari 2026. Pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif jadi penyerap tenaga kerja utama.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp57.650 per kg menurut data PIHPS Kamis pagi. Telur ayam ras dijual Rp32.500 per kg.
Revisi UU HAM disiapkan untuk melindungi aktivis dan pembela HAM dari kriminalisasi serta memperkuat hak digital dan lingkungan hidup.
Rupiah menguat ke Rp17.653 per dolar AS di tengah penguatan dolar global dan sentimen suku bunga The Fed serta konflik Timur Tengah.
BMKG memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia berpotensi hujan ringan hingga petir pada Kamis, termasuk Jawa dan Sumatra.