Advertisement
KKP Selamatkan 6 Lumba-Lumba Terdampar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan 6 dari 7 ekor lumba-lumba yang terdampar di Pelabuhan Amuk Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
Sebanyak 7 ekor mamalia berjenis Lumba-Lumba Kepala Melon (Peponocephala electra) tersebut awalnya ditemukan oleh Mangku Letra, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) setempat pada awal pekan lalu (9/8/2021).
Advertisement
Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan 1 ekor lumba-lumba yang gagal kembali ke laut dalam kondisi kritis.
Tim WWF dan Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan telah merelokasi lumba-lumba tersebut ke kolam yang ada di TCEC. Setelah dilakukan pengamatan awal, lumba-lumba berontak dan tidak mau mengambang, gemetar (tremor) berat, dan posisi tubuh cenderung miring ke kiri,” jelas Yudi melalui siaran pers seperti dikutip Bisnis, Minggu (15/8/2021).
Selanjutnya, lumba-lumba tersebut yang sudah dalam kondisi mati beberapa saat kemudian dibawa ke Bali Exotic Marine Park untuk dilakukan proses nekropsi (pembedahan). Proses nekropsi dilakukan oleh tim dokter hewan I AM Flying Vet Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana sebelum akhirnya dikubur.
Hasil pemeriksaan morfologi dan nekropsi menunjukkan bahwa lumba-lumba memiliki panjang 213 cm, lingkar tubuh 110 cm, berjenis kelamin betina matang gonad, kemampuan bernapas rendah, 5 menit sekali bernafas dan terdapat luka lecet yang tidak dalam.
Kondisi kulit lumba-lumba dengan usia diperkirakan 12-15 tahun juga ada yang terkelupas akibat telah terpapar sinar matahari cukup lama. Namun, tidak ada infeksi dalam organ dan dehidrasi ringan. Paru-paru sebelah kanan sudah tidak ditemukan udara karena terisi air, sedangkan sisi kiri masih terdapat sedikit udara.
“Setelah dilakukan nekropsi, spesimen dikubur di belakang Bali Exotic Marine Park, Benoa,” kata Yudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi . Hal ini diperkuat dengan KepmenKKP No. 79/2018 tentang rencana aksi nasional konservasi mamalia laut.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menambahkan lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 - 2022.
Menurutnya, salah satu strategi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan jenis mamalia tersebut adalah dengan mengurangi angka kematian spesies. Dengan kata lain, penanganan kejadian lumba-lumba terdampar sangat perlu untuk segera dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement