Advertisement
KKP Selamatkan 6 Lumba-Lumba Terdampar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan 6 dari 7 ekor lumba-lumba yang terdampar di Pelabuhan Amuk Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
Sebanyak 7 ekor mamalia berjenis Lumba-Lumba Kepala Melon (Peponocephala electra) tersebut awalnya ditemukan oleh Mangku Letra, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) setempat pada awal pekan lalu (9/8/2021).
Advertisement
Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan 1 ekor lumba-lumba yang gagal kembali ke laut dalam kondisi kritis.
Tim WWF dan Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan telah merelokasi lumba-lumba tersebut ke kolam yang ada di TCEC. Setelah dilakukan pengamatan awal, lumba-lumba berontak dan tidak mau mengambang, gemetar (tremor) berat, dan posisi tubuh cenderung miring ke kiri,” jelas Yudi melalui siaran pers seperti dikutip Bisnis, Minggu (15/8/2021).
Selanjutnya, lumba-lumba tersebut yang sudah dalam kondisi mati beberapa saat kemudian dibawa ke Bali Exotic Marine Park untuk dilakukan proses nekropsi (pembedahan). Proses nekropsi dilakukan oleh tim dokter hewan I AM Flying Vet Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana sebelum akhirnya dikubur.
Hasil pemeriksaan morfologi dan nekropsi menunjukkan bahwa lumba-lumba memiliki panjang 213 cm, lingkar tubuh 110 cm, berjenis kelamin betina matang gonad, kemampuan bernapas rendah, 5 menit sekali bernafas dan terdapat luka lecet yang tidak dalam.
Kondisi kulit lumba-lumba dengan usia diperkirakan 12-15 tahun juga ada yang terkelupas akibat telah terpapar sinar matahari cukup lama. Namun, tidak ada infeksi dalam organ dan dehidrasi ringan. Paru-paru sebelah kanan sudah tidak ditemukan udara karena terisi air, sedangkan sisi kiri masih terdapat sedikit udara.
“Setelah dilakukan nekropsi, spesimen dikubur di belakang Bali Exotic Marine Park, Benoa,” kata Yudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi . Hal ini diperkuat dengan KepmenKKP No. 79/2018 tentang rencana aksi nasional konservasi mamalia laut.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menambahkan lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 - 2022.
Menurutnya, salah satu strategi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan jenis mamalia tersebut adalah dengan mengurangi angka kematian spesies. Dengan kata lain, penanganan kejadian lumba-lumba terdampar sangat perlu untuk segera dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement