Advertisement
Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Proses TWK Pegawai KPK
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan setidaknya ada tiga dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman dalam proses asesmen TWK.
Advertisement
BACA JUGA : Beritakan Dugaan Kejahatan Ketua KPK soal TWK
"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum, maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," kata Najih dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).
Najih memaparkan ketiga hal yang diduga terjadi pelanggaran dalam proses TWK. Pertama, terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Najih mengatakan temuan ini akan disampaikan kepada Ketua KPK atau Pimpinan KPK RI, Kepala BKN, dan surat saran kepada Presiden.
"Agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya," kata Najih.
BACA JUGA : TWK Pegawai KPK Dianggap Hanya Kedok untuk Singkirkan
Sebelumnya, 75 pegawai KPK didampingi Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK melaporkan dugaan maladministrasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan pada Maret 2021 dan diumumkan pada 7 Mei 2021. Mereka yang melapor diketahui tidak lolos dalam penilaian TWK.
Dalam laporan itu disebutkan tes TWK tersebut sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.
Hal ini mengingat pegawai-pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah pegawai-pegawai yang jujur dan berprestasi serta itegritasnya teruji selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tiga Kursi Jabatan Tinggi di Gunungkidul Dibuka, Seleksi Ketat Dimulai
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement







