Advertisement

Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Proses TWK Pegawai KPK

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 21 Juli 2021 - 13:27 WIB
Sunartono
Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Proses TWK Pegawai KPK Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan setidaknya ada tiga dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman dalam proses asesmen TWK.

Advertisement

BACA JUGA : Beritakan Dugaan Kejahatan Ketua KPK soal TWK

"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum, maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," kata Najih dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Najih memaparkan ketiga hal yang diduga terjadi pelanggaran dalam proses TWK. Pertama, terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, pada tahap penetapan proses asesmen TWK.

Najih mengatakan temuan ini akan disampaikan kepada Ketua KPK atau Pimpinan KPK RI, Kepala BKN, dan surat saran kepada Presiden.

"Agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya," kata Najih.

BACA JUGA : TWK Pegawai KPK Dianggap Hanya Kedok untuk Singkirkan

Sebelumnya, 75 pegawai KPK didampingi Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK melaporkan dugaan maladministrasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan pada Maret 2021 dan diumumkan pada 7 Mei 2021. Mereka yang melapor diketahui tidak lolos dalam penilaian TWK.

Dalam laporan itu disebutkan tes TWK tersebut sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

Hal ini mengingat pegawai-pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah pegawai-pegawai yang jujur dan berprestasi serta itegritasnya teruji selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement