Advertisement
KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara
Foto ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keberadaan RUU Perampasan Aset akan menjadi langkah strategis dalam memperkokoh kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Advertisement
“Kehadiran regulasi ini merupakan kemajuan penting, terutama untuk memastikan optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Menurut Budi, dukungan KPK terhadap RUU tersebut sejalan dengan pendekatan penegakan hukum yang selama ini dijalankan. KPK, kata dia, tidak hanya berfokus pada penjatuhan pidana badan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
BACA JUGA
Ia menegaskan, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan instrumen penting untuk menimbulkan efek jera. Dengan mekanisme tersebut, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan.
“Tanpa perampasan aset yang efektif, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar masalahnya, yakni motif keuntungan finansial,” katanya.
Oleh karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, upaya pemulihan aset negara diyakini dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel.
Budi menambahkan, pengesahan RUU Perampasan Aset juga dipandang sebagai pelengkap bagi perangkat hukum pemberantasan korupsi yang telah ada, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut dirancang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal.
Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR RI juga menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat rancangan undang-undang prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Advertisement
Advertisement





