Advertisement
KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara
Foto ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keberadaan RUU Perampasan Aset akan menjadi langkah strategis dalam memperkokoh kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Advertisement
“Kehadiran regulasi ini merupakan kemajuan penting, terutama untuk memastikan optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Menurut Budi, dukungan KPK terhadap RUU tersebut sejalan dengan pendekatan penegakan hukum yang selama ini dijalankan. KPK, kata dia, tidak hanya berfokus pada penjatuhan pidana badan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
BACA JUGA
Ia menegaskan, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan instrumen penting untuk menimbulkan efek jera. Dengan mekanisme tersebut, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan.
“Tanpa perampasan aset yang efektif, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar masalahnya, yakni motif keuntungan finansial,” katanya.
Oleh karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, upaya pemulihan aset negara diyakini dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel.
Budi menambahkan, pengesahan RUU Perampasan Aset juga dipandang sebagai pelengkap bagi perangkat hukum pemberantasan korupsi yang telah ada, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut dirancang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal.
Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR RI juga menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat rancangan undang-undang prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Anies Baswedan Hadiri Syawalan Nasional HMI MPO Cabang Yogyakarta
- Listrik Padam di Sleman, Sejumlah Wilayah Terdampak
- 21 April Bukan Hari Libur, Ini Makna Hari Kartini dan Inovasi Dunia
- Modus Izin Tinggal Investor Jadi Cara WNA Belama-lama di Indonesia
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 21 April 2026, Tiket Rp8.000
- Remaja di Bantul Tewas Dikeroyok, Polisi Sebut Motif Balas Dendam
- Rayakan Kartini di Jogja! Ada Konser Royal Orchestra dan Harmoni
Advertisement
Advertisement





