Ritual Mendak Tirta Awali Yadnya Kasada 2026, Bromo Ditutup 4 Hari
Ritual Mendak Tirta menandai dimulainya Yadnya Kasada 2026. Kawasan wisata Gunung Bromo ditutup sementara hingga 2 Juni 2026.
Foto ilustrasi uang - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keberadaan RUU Perampasan Aset akan menjadi langkah strategis dalam memperkokoh kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kehadiran regulasi ini merupakan kemajuan penting, terutama untuk memastikan optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Menurut Budi, dukungan KPK terhadap RUU tersebut sejalan dengan pendekatan penegakan hukum yang selama ini dijalankan. KPK, kata dia, tidak hanya berfokus pada penjatuhan pidana badan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Ia menegaskan, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan instrumen penting untuk menimbulkan efek jera. Dengan mekanisme tersebut, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan.
“Tanpa perampasan aset yang efektif, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar masalahnya, yakni motif keuntungan finansial,” katanya.
Oleh karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, upaya pemulihan aset negara diyakini dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel.
Budi menambahkan, pengesahan RUU Perampasan Aset juga dipandang sebagai pelengkap bagi perangkat hukum pemberantasan korupsi yang telah ada, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut dirancang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal.
Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR RI juga menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat rancangan undang-undang prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ritual Mendak Tirta menandai dimulainya Yadnya Kasada 2026. Kawasan wisata Gunung Bromo ditutup sementara hingga 2 Juni 2026.
Warga Dukuh Wonolapan, Karanganyar, resah akibat aksi pria telanjang yang berkeliaran malam hari. Polisi masih melakukan penyelidikan.
Kementan memperketat pengawasan harga ayam hidup dan menunda rekomendasi usaha perunggasan demi melindungi peternak rakyat dari kerugian.
Penjualan tiket KAI tembus 1,21 juta saat long weekend Iduladha 2026. Rute Jakarta–Jogja jadi favorit, mobilitas melonjak tajam.
Bandara Soekarno-Hatta mencatat 104.150 penumpang selama libur Iduladha 2026. Terminal 3 menjadi penyumbang trafik terbesar.
Arab Saudi menyatakan penyelenggaraan Haji 2026 sukses dengan 1,7 juta jamaah dan dukungan sistem keamanan serta layanan terintegrasi.