Advertisement

Aturan Kerja dari Rumah Sektor Kritikal dan Esensial Disesuaikan, Ini Detailnya

Rayful Mudassir
Kamis, 08 Juli 2021 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
Aturan Kerja dari Rumah Sektor Kritikal dan Esensial Disesuaikan, Ini Detailnya Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah merombak aturan PPKM Darurat pada sektor kritikal dan esensial. Kebijakan ini menyoroti soal pemberlakuan bekerja dari rumah dan dari kantor.

Menterti Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri No 18/2021 sebagai perubahan atas Inmendagri 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Advertisement

Inmendagri ini diteken Tito pada Kamis (8/7/2021). Terdapat penyempurnaan pengaturan pada diktum ketiga, huruf c angka (1) dan angka (3) menjadi pelaksanaan kegiatan pada sejumlah sektor.

Pada sektor esensial yakni keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer.

Kelompok ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. Sedangkan, bagian pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Selanjutnya sektor esensial lainnya berupa pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Selanjutnya pada sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

Di sisi lain, sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Kelompok kritikal lainnya dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Sektor kritikal yang dimaksu adalah bagian penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat seperti makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak atau peliharaan.

Kemudian pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi pada infrastruktur publik serta utilitas dasar semisal listrik, air dan pengelolaan sampah.

BACA JUGA: Vaksinasi Bisa Dilayani di Bandara, Stasiun dan Pelabuhan, Ini Daftarnya

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 juga memuat perubahan pada diktum ketiga poin (f) awalnya berbunyi “Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” diubah menjadi “Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.”

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021. Perubahan ini berlaku mulai 9 - 20 Juli 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement