Advertisement
Vaksinasi Bisa Dilayani di Bandara, Stasiun dan Pelabuhan, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi langkah yang dilakukan para operator transportasi yang menyediakan fasilitas vaksinasi di simpul-simpul transportasi seperti, di bandara, stasiun, dan pelabuhan, di masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Pasalnya, dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No.14/2021 dan empat SE Kemenhub pada moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, salah satu syarat perjalanan transportasi adalah wajib memiliki dokumen sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama, di samping hasil negatif PCR dan/atau Rapid Antigen.
Advertisement
BACA JUGA : Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid
“Dengan disediakannya tempat vaksinasi di simpul transportasi, masyarakat yang mendesak harus melakukan perjalanan dan belum melakukan vaksin, dapat difasilitasi dengan baik. Oleh karena itu, saya mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh para operator dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di tengah penerapan PPKM Darurat ini,” katanya dalam siaran pers, Kamis (8/7/2021).
Kendati begitu, dia terus mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar tidak melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat dalam rangka menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia.
Adapun dia memerinci, terdapat sejumlah operator transportasi yang menyediakan fasilitas vaksinasi di simpul-simpul transportasi yakni di bandara, stasiun, dan pelabuhan.
Di bandara, Angkasa Pura I menyediakan vaksinasi di 15 bandara yaitu Bandara Juanda Surabaya, Sultan Hasanuddin Makassar, I Gusti Ngurah Rai Bali, Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sam Ratulangi Manado, Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo, Adisutjipto Yogyakarta, Adi Soemarmo Solo, Lombok Praya, El Tari Kupang, Sentani Jayapura, Frans Kaisiepo Biak, Syamsudin Noor Banjarmasin, Pattimura Ambon, dan SAMS Sepinggan Balikpapan.
BACA JUGA : PPKM Darurat, Cek Syarat Perjalanan di Luar Jawa dan Bali
Sementara itu, Angkasa Pura II menyediakan vaksinasi di 16 bandara yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Halim Perdanakusuma Jakarta, Husein Sastranegara Bandung, Banyuwangi, Ngurah Sultan Mahmud Badaruddin Palembang, HAS Hanandjoeddin Belitung, Fatmawati Soekarno Bengkulu, Sultan Thaha Jambi, Sultan Iskandar Muda Aceh, Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kuanalamu Deli Serdang, Radin Inten II Lampung, Depati Amir Pangkalpinang, Minangkabau Padang, Supadio Pontinak, dan Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.
Di stasiun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyediakan vaksinasi di 13 stasiun yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Jember, dan Malang, Surabaya Gubeng, dsn Surabaya Pasar Turi.
Untuk di pelabuhan, PT Pelni menyediakan vaksinasi di 4 pelabuhan yaitu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, dan Benoa Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Advertisement