Advertisement
Pengelola Pusat Keramaian Diwajibkan Bentuk Pengawas Prokes
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. - ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 BNPB Ganip Warsito akan menggencarkan pengawasan protokol kesehatan sampai lapisan bawah.
Salah satu upaya yang bakal dilakukan Satgas untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mewajibkan setiap institusi pengelola pusat keramaian untuk membuat tim penegak protokol kesehatan.
Advertisement
“Kami akan instruksikan setiap institusi, terutama pengelola pusat keramaian agar wajib memiliki Satgas Covid-19 atau tim penegak prokes [protokol kesehatan] serta pengawas pelaksanaan prokes,” kata Ganip dalam konferensi pers yang dihelat BNPB, Rabu (7/7/2021).
Nantinya, tim penegak protokol kesehatan masing-masing institusi akan diwajibkan langsung melapor kepada Satgas Penanganan Covid-19 BNPB. Laporan, kata Ganip, bakal dilakukan lewat aplikasi monitoring protokol kesehatan Bersatu Lawan Covid-19 (BLC).
Namun, mekanisme tersebut tidak akan langsung serempak diterapkan di Indonesia.
Baca juga: GeNose Sudah Dilarang? Ini Klarifikasi Tim
Mula-mula imbauan membentuk pengawas protokol kesehatan akan dilakukan di daerah-daerah rawan. Salah satu yang sudah masuk dalam linimasa Satgas adalan pemberlakuan di kawasan Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta.
“Nanti akan kami uji coba, yang sudah memberlakukan PPKM Darurat itu Jakarta. Nanti di Lampung dan daerah lain, kami akan lakukan sistem yang sama,” imbuhnya.
Penertiban protokol kesehatan merupakan bagian dari langkah yang hendak ditempuh Satgas untuk menopang kebijakan 3T, yakni testing (pengetesan spesimen), tracing (penelusuran kontak erat) dan treatment (tindak lanjut).
Selain penertiban protokol kesehatan, program vaksinasi juga diharapkan bisa menjadi titik terang untuk menekan laju kasus Covid-19 baru.
Hingga Rabu (7/7/2021) kemarin, jumlah kasus kumulatif Covid-19 di Indonesia telah menyentuh 2.379.397 kasus. Sebanyak 343.101 kasus di antaranya masih berstatus kasus aktif, sedangkan korban meninggal sudah mencapai 62.908 jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Usai Pesta Tahun Baru, Pemkot Jogja Pastikan Kota Tetap Bersih
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Sejarah Tahun Baru, Dari Mesopotamia hingga Kalender Masehi
- Hubungan Retak di Al Hilal, Joao Cancelo Ingin ke Inter
- Lima Tahun Bersama, Fajar Fathur Rahman Pamit dari Borneo FC
- Zohran Mamdani Pimpin New York, Disumpah Pakai Alquran
- Sambut 2026, PSIM Jogja Perkuat Sinergi dengan Pemkot
- Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Palur-Tugu 1 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 1 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



