Advertisement
Pengelola Pusat Keramaian Diwajibkan Bentuk Pengawas Prokes
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. - ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 BNPB Ganip Warsito akan menggencarkan pengawasan protokol kesehatan sampai lapisan bawah.
Salah satu upaya yang bakal dilakukan Satgas untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mewajibkan setiap institusi pengelola pusat keramaian untuk membuat tim penegak protokol kesehatan.
Advertisement
“Kami akan instruksikan setiap institusi, terutama pengelola pusat keramaian agar wajib memiliki Satgas Covid-19 atau tim penegak prokes [protokol kesehatan] serta pengawas pelaksanaan prokes,” kata Ganip dalam konferensi pers yang dihelat BNPB, Rabu (7/7/2021).
Nantinya, tim penegak protokol kesehatan masing-masing institusi akan diwajibkan langsung melapor kepada Satgas Penanganan Covid-19 BNPB. Laporan, kata Ganip, bakal dilakukan lewat aplikasi monitoring protokol kesehatan Bersatu Lawan Covid-19 (BLC).
Namun, mekanisme tersebut tidak akan langsung serempak diterapkan di Indonesia.
Baca juga: GeNose Sudah Dilarang? Ini Klarifikasi Tim
Mula-mula imbauan membentuk pengawas protokol kesehatan akan dilakukan di daerah-daerah rawan. Salah satu yang sudah masuk dalam linimasa Satgas adalan pemberlakuan di kawasan Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta.
“Nanti akan kami uji coba, yang sudah memberlakukan PPKM Darurat itu Jakarta. Nanti di Lampung dan daerah lain, kami akan lakukan sistem yang sama,” imbuhnya.
Penertiban protokol kesehatan merupakan bagian dari langkah yang hendak ditempuh Satgas untuk menopang kebijakan 3T, yakni testing (pengetesan spesimen), tracing (penelusuran kontak erat) dan treatment (tindak lanjut).
Selain penertiban protokol kesehatan, program vaksinasi juga diharapkan bisa menjadi titik terang untuk menekan laju kasus Covid-19 baru.
Hingga Rabu (7/7/2021) kemarin, jumlah kasus kumulatif Covid-19 di Indonesia telah menyentuh 2.379.397 kasus. Sebanyak 343.101 kasus di antaranya masih berstatus kasus aktif, sedangkan korban meninggal sudah mencapai 62.908 jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
Advertisement
Perkenalkan, Kepala Dinsos dan Kepala Dinkes Kulonprogo yang Baru
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- AS Siapkan Uji Senjata Nuklir, Rusia Respons Serupa
- Komisi I DPR RI Desak RUU Keamanan Siber Disahkan
- Cek Lokasi Parkir di Konser BLACKPINK Sekitar GBK
- Adopsi Deklarasi Gyeongju, APEC Perkuat Perdagangan Kawasan
- Ini Target Jateng di Popnas XVII dan Peparpenas XI 2025
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Kisah Pemuda, Lestarikan Budaya serta Berbisnis Lewat Bregada Rakyat
Advertisement
Advertisement



