Advertisement
Pakar Minta PPKM Tertentu Dipermanenkan

Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG - Penanganan Covid-19 dinilai tidak akan efektif jika pemerintah tidak konsisten menerapkan pengetatan.
Mestinya, ada aturan-aturan tertentu terkaitĀ Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diatur secara permanen. Dengan konsisten tersebut maka pencegahan penularan Covid-19 bisa lebih efektif.
Advertisement
Hal itu disampaikan pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Johanes Tuba Helan.
Dia mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertentu perlu diatur secara permanen walaupun jumlah kasus Covid-19 menurun.
Aturan permanen ini perlu dan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, agar pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan secara terukur dan lebih terarah, kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Sabtu (3/7/2021).
Dia mengemukakan pandangan itu berkaitan dengan keputusan Pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.
"Para ahli virus telah menyatakan bahwa Corona tidak akan hilang dari muka bumi, maka seharusnya kegiatan tertentu seperti pesta, kerumunan di tempat keramaian, wisata, dan lain-lain dibatasi secara permanen walaupun jumlah kasus menurun," kata Johanes.
Dia menegaskan peraturan yang tidak konsisten tidak akan memberikan hasil yang memuaskan.
"Kalau sekarang penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 maju mundur. Ketat, longgar, ketat, longgar tidak akan berhasil mencegah penularan Covid-19," ujarnya.
Bayangkan, ujarnya, seorang lurah datang di tempat pesta yang dihadiri ratusan orang, memberikan sambutan dan mengimbau undangan untuk taat protokol kesehatan.
Padahal, di depan mata, dia sendiri menyaksikan orang melanggar protokol kesehatan.
"Seharusnya, lurah membubarkan masa di pesta. Tapi semua ini dianggap biasa saja. Kalau penangannya seperti ini, kapan selesainya," katanya lagi.
Karena itu, penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 perlu diatur secara permanen, agar lebih tegas dan terukur serta lebih terarah.
Artinya, dibutuhkan penerapan kebijakan yang ketat dan bertarget penurunan penyebaran Covid-19 sampai waktu tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Kekerasan Dokter PPDS, Kemenkes Pastikan Menyiapkan Sikap Tegas
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Pemerintah dalam Tahap Awal Menulis Ulang Sejarah Indonesia
- Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Begini Kata Mendikdasmen
- Fakta Baru dalam Sidang Korupsi Eks Wali Kota Semarang dan Suami, Terdakwa Sebut Sekda Ikut Bagi-bagi Proyek
- Hasil Survei KPK, Masih Ada Guru dan Dosen Anggap Wajar Gratifikasi dari Peserta Didik
Advertisement

Bulan Ini Bantul Panen Padi 4.000 Hektare, Hasilnya Bakal Diserap Bulog Kanwil Yogyakarta
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Pengelola Jalan Tol Diminta Berpartisipasi Menekan Polusi Udara dan Mengelola Sampah
- Seorang Artis Inisial JF Diperiksa Polisi Terkait Narkoba
- Dedi Mulyadi Bakal Sikat Yayasan Bodong Penerima Hibah dana Pendidikan
- Istri dan anak Zarof Ricar Mengaku Tidak Tahu Asal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg yang Disita Kejagung
- Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS Dibuka Mulai Besok, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
- Setoran Pelindo ke Negara Capai Rp1,94 Triliun
- Tarif Tol Jagorawi Dijadwalkan Naik Mei 2025, Penataan Terus Dilakukan
Advertisement
Advertisement