Advertisement
Kasus Suap Izin Ekspor Lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Bui
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster.
Majelis hakim untuk mencabut hak politik Edhy Prabowo selama 4 tahun. Pencabutan hak politik dilakukan terhitung sejak mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu selesai menjalani masa pidana.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan Edhy Prabowo dalam sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih bening lobster.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Perbedaan Pandangan Hambat Penanganan Covid-19 Tanah Air
"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata jaksa, Selasa (29/6/2021).
Edhy dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eks politisi Gerindra itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.
Dia dinilai telah terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur.
Baca juga: Kemenkes Belum Tetapkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Administrasi
Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata jaksa.
Selain Edhy jaksa juga menuntut Pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadhi Pranoto Loe dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian, jaksa juga menuntut stafsus Edhy Prabowo, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, dan staf pribadi istri Edhy Prabowo.
- Andreau Misanta Pribadi (Stafsus Edhy Prabowo) dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan
- Safri (Stafsus Edhy Prabowo) dituntut empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan
- Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo) dituntut empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan
- Ainul Faqih (staf pribadi Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo) dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Wagub Jateng Taj Yasin Bantu Pendidikan Pengungsi Disabilitas
- Kasus Dugaan Pengeroyokan di Keraton Solo Dilaporkan ke Polisi
- Labuhan Dalem Taun Dal Digelar, Bantul Terima Ubo Rampe
- Tim SAR Temukan Barang-barang Milik Korban Pesawat ATR di Maros
- DKPP Bantul Targetkan Luas Tanam Padi 35 Ribu Hektare
- Komisi IV DPRD Magelang Perkuat Layanan Dasar
- Hari Ketiga, Pencarian Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang Diperluas
Advertisement
Advertisement




