Advertisement

Kasus Suap Izin Ekspor Lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Bui

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 30 Juni 2021 - 00:27 WIB
Nina Atmasari
Kasus Suap Izin Ekspor Lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Bui Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster.

Majelis hakim untuk mencabut hak politik Edhy Prabowo selama 4 tahun. Pencabutan hak politik dilakukan terhitung sejak mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu selesai menjalani masa pidana.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan Edhy Prabowo dalam sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih bening lobster.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Perbedaan Pandangan Hambat Penanganan Covid-19 Tanah Air

"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata jaksa, Selasa (29/6/2021).

Edhy dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Eks politisi Gerindra itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Dia dinilai telah terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur.

Baca juga: Kemenkes Belum Tetapkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Administrasi

Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata jaksa.

Selain Edhy jaksa juga menuntut Pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadhi Pranoto Loe dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian, jaksa juga menuntut stafsus Edhy Prabowo, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, dan staf pribadi istri Edhy Prabowo.

- Andreau Misanta Pribadi (Stafsus Edhy Prabowo) dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan

- Safri (Stafsus Edhy Prabowo) dituntut empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan

- Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo) dituntut empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan

- Ainul Faqih (staf pribadi Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo) dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement