Advertisement
Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Didakwa Terima Suap Kasus CPO

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dalam sidang kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menduga suap diterima Arif, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Advertisement
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025).
JPU menjelaskan suap diduga diterima bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, beserta tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, dengan total sebesar US$2,5 juta atau setara dengan Rp40 miliar.
BACA JUGA: Diterjang Arus Aliran Kali Progo, Jembatan Sesek Roboh
Secara perinci, uang suap yang diterima Arif, Wahyu, serta ketiga hakim lainnya diterima sebanyak dua kali. Penerimaan pertama berupa uang tunai 500 ribu dolar AS atau senilai Rp8 miliar, yang diterima Arif sebesar Rp3,3 miliar; Wahyu Rp800 juta; Djuyamto Rp1,7 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.
Kemudian penerimaan kedua berupa uang tunai 2 juta dolar AS atau senilai Rp32 miliar, yang dibagi kepada Arif sebesar Rp12,4 miliar; Wahyu Rp1,6 miliar; Djuyamto Rp7,8 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.
Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Wahyu juga mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang sama dengan Arif. Sementara ketiga hakim yang memutus perkara CPO akan menjalani sidang perdana pada Kamis (21/8).
Dalam kasus itu, Wahyu didakwa menerima suap senilai total Rp2,4 miliar, sehingga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usai Gempa di Bekasi, Perjalanan Kereta Api di Jakarta Kembali Normal
- Gempa di Bekasi Malam Ini, BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan
- Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Didakwa Terima Suap Kasus CPO
- Puluhan Ribu Buruh Rencanakan Demo Tuntut Upah Naik 10,5 Persen
- TNI Akan Garap Lahan 43 Ha di Bekasi untuk Pertanian-Peternakan
Advertisement

Dinkes Kulonprogo: Hasil Uji Lab Keracunan Ratusan Siswa dari Menu MBG
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Penyebab Badai PHK di Industri Tekstil, Pengusaha Sebut Ada Mafia Impor
- Kebakaran di Blora, Tumpahan Minyak Sempat Merambat ke Sungai
- 2 Mahasiswa Tewas Ditabrak Truk Hino di Pedurungan Semarang
- Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Ledakan Sumur Minyak Blora
- Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Termasuk di DIY Hari Ini 20 Agustus 2025
- 6 ABK KM Osela yang Tenggelam di Pulau Gelasa Bangka Belitung Belum Ditemukan
- Once Minta Royalti Musik Sasar Pemain Besar, UMKM Jangan Diganggu
Advertisement
Advertisement