Kemenkes Belum Tetapkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Administrasi

Newswire
Newswire Selasa, 29 Juni 2021 15:47 WIB
Kemenkes Belum Tetapkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Administrasi

Ilustrasi./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Harianjogja.com, JAKARTA- Kementerian Kesehatan memastikan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi memastikan kabar tersebut hoaks karena sertifikat vaksin Covid-19 belum digunakan untuk menjadi syarat administrasi apa pun.

"Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya," kata Nadia dalam diskusi Holopis, Selasa (29/6/2021).

Dia juga menyebut hingga saat ini syarat perjalanan masih menggunakan hasil tes swab PCR atau rapid antigen.

"Yang pasti yang kita gunakan PCR atau rapid antigen, kalau syarat administrasi sampai sekarang belum kita lakukan," tegasnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online