Advertisement
Kemenkes Belum Tetapkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Administrasi
Ilustrasi. - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kementerian Kesehatan memastikan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi memastikan kabar tersebut hoaks karena sertifikat vaksin Covid-19 belum digunakan untuk menjadi syarat administrasi apa pun.
Advertisement
"Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya," kata Nadia dalam diskusi Holopis, Selasa (29/6/2021).
Dia juga menyebut hingga saat ini syarat perjalanan masih menggunakan hasil tes swab PCR atau rapid antigen.
"Yang pasti yang kita gunakan PCR atau rapid antigen, kalau syarat administrasi sampai sekarang belum kita lakukan," tegasnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Jaga Distribusi Energi Jawa Tengah-DIY Selama Nataru
- Aktris Ruth Codd Jalani Amputasi Lagi, Ini Ceritanya
- Total Denda PSS Sleman Capai Rp97,5 Juta, Ini Respons Klub
- Kerugian Bencana di Padang Pariaman Capai Rp268,5 Miliar
- Sassuolo Tumbang 0-2 di Markas Como, Idzes Main Penuh
- Pergulatan Sartika di Film Pangku Sentuh Banyak Penonton
- Jawa Tengah Pertahankan TPID Berkinerja Terbaik 2025
Advertisement
Advertisement




