Advertisement
Kemenkes Belum Tetapkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Administrasi
Ilustrasi. - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kementerian Kesehatan memastikan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi memastikan kabar tersebut hoaks karena sertifikat vaksin Covid-19 belum digunakan untuk menjadi syarat administrasi apa pun.
Advertisement
"Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya," kata Nadia dalam diskusi Holopis, Selasa (29/6/2021).
Dia juga menyebut hingga saat ini syarat perjalanan masih menggunakan hasil tes swab PCR atau rapid antigen.
"Yang pasti yang kita gunakan PCR atau rapid antigen, kalau syarat administrasi sampai sekarang belum kita lakukan," tegasnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Kuba di Ambang Krisis Energi, Warga Antre Berbulan-bulan Cari Bensin
- Operasi Keselamatan Progo 2026, 2.560 Pelanggar Ditertibkan di Bantul
- BYD Naik Kelas: Dari EV Massal ke Mobil Performa Premium
- Makna Mendalam di Balik Dominasi Merah dan Emas Saat Imlek
- Penembakan di Turnamen Hoki Es, Tiga Orang Tewas
- Kasus TBC Jogja 2025 Tembus 1.333, Dinkes Perkuat Investigasi Kontak
- Kereta Cepat RTS Johor-Singapura Siap Beroperasi Akhir 2026
Advertisement
Advertisement








