Advertisement
Teten Masduki: Larangan 13 Produk Asing di Shopee Tanpa Paksaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Shopee Indonesia telah bersepakat dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki untuk melarang masuknya 13 kategori produk asing untuk pasar tanah air. Kedua belah pihak satu suara bahwa tidak ada paksaan di balik keputusan ini.
"Memang ini bukan paksaan," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers virtual bersama Shopee pada Selasa, 18 Mei 2021.
Advertisement
BACA JUGA : Menteri Teten Disindir Presiden karena Gantungan Baju
Menurut Teten, ini semacam kesepahaman bersama di antara keduanya untuk memajukan UMKM lokal yang sudah memproduksi 13 kategori barang tersebut. Teten pun yakin larangan ini tidak akan menganggu bisnis Shopee.
Di satu sisi, kata dia, produk yang dijual di Shopee semakin banyak dan sudah menuju ekspor. Di sisi lain, barang-barang yang memang tidak ada di tanah air juga masih bisa diakses konsumen. "Jadi secara bisnis, ini bisa saling melengkapi," kata dia.
Setali tiga uang, Executive Director Shopee Indonesia Handika Wighuna Jahja menyebut keputusan ini adalah hasil kolaborasi kedua pihak. "Bisa dibilang ini bukan paksaan pastinya," kata dia.
Sebab, Shopee selama ini juga terus mendukung produk UMKM lokal. Ini adalah bagian dari strategi Shopee untuk membuat UMKM lokal bisa terus bersaing, tak hanya untuk pasar dalam negeri, tapi juga ekspor.
BACA JUGA : Vaksinasi Pelaku UMKM Bisa Geliatkan Perekonomian
Contohnya, Shopee sudah membuka pasar Brasil. Ini adalah bagian dari rencana Shopee mewujudkan 500.000 eksportir di tahun 2030. "Jadi jangan kaget nanti di Rio de Janeiro [Brasil], pada pakai batik dari Indonesia," kata dia.
Adapun rincian produk tersebut yaitu mulai dari hijab, atasan muslim perempuan, bawahan muslim perempuan, atas muslim pria, dan bawahan muslim pria. Selanjutnya, outwear muslim, mukena, pakaian muslim, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, alat-alat solat, batik, dan kebaya.
Teten Masduki menyebut potensi penyelamatan produk UMKM dengan larangan ini mencapai sekitar Rp 300 triliun per tahun. Angka ini, kata dia, meliputi industri fashion muslim yang nilainya mencapai Rp 280 triliun per tahun dan industri batik Rp 4,89 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement