Advertisement
TWK KPK Bahas Lepas Hijab, PP Muhammadiyah: Sangat Disayangkan Menyinggung Ranah Pribadi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyayangkan adanya pertanyaan ‘bersedia lepas jilbab’ dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai pertanyaan itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Advertisement
“Saya sangat menyayangkan kalau memang benar ada pertanyaan yang terkait dengan kesediaan melepas jilbab. Itu merupakan pertanyaan yang bertentangan hak asasi dan ranah kehidupan pribadi,” kata Mu’ti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.
BACA JUGA : Surat Penonaktifan 75 Pegawai Beredar, TWK Hanya Akal-Akalan Pimpinan KPK
Menurut Mu’ti, tidak ada hubungan wawasan kebangsaan dengan urusan jilbab. Mu’ti lantas menyebut pertanyaan itu berpotensi memecah belah bangsa.
“Selain itu, tidak ada hubungan wawasan kebangsaan dengan pemakaian jilbab. Pertanyaan itu tendensius dan justru berpotensi memecah belah bangsa,” tegas Mu’ti.
BACA JUGA : Pimpinan KPK Berupaya Singkirkan 75 Pegawai, Begini
Sebelumnya, beredar kabar salah satu peserta tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK dalam peralihan menjadi ASN mengaku ditanya soal kesediaannya membuka hijab.
Hal tersebut memicu kontroversi di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
Advertisement
Advertisement