Advertisement
KPK Dalami Dugaan Pengondisian Saksi Bupati Pati Nonaktif Sudewo
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn - nz
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengondisian keterangan saksi dalam perkara pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa dua saksi pada 4 Maret 2026. Keduanya adalah Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Pati Noor Eva Khasanah dan Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono.
Advertisement
“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan. Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.
KPK Imbau Saksi Kooperatif
BACA JUGA
Atas temuan tersebut, KPK mengingatkan seluruh saksi agar bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan secara jujur dan lengkap kepada penyidik.
Menurut Budi, setiap upaya mengarahkan atau memengaruhi keterangan saksi berpotensi menghambat proses hukum yang tengah berjalan.
OTT di Pati
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehari kemudian, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Mereka adalah Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).
Selain perkara tersebut, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo 18 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- Mobil China Melesat, Penjualan Naik 79 Persen di Indonesia
- Pemadaman Listrik Jogja 17 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Cek Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat Ini
- Bahaya Bernapas Lewat Mulut Saat Tidur dan Olahraga
- Tenang! Gejala ISPA Bisa Diatasi di Rumah, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement








