Advertisement
KPK Dalami Dugaan Pengondisian Saksi Bupati Pati Nonaktif Sudewo
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn - nz
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengondisian keterangan saksi dalam perkara pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa dua saksi pada 4 Maret 2026. Keduanya adalah Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Pati Noor Eva Khasanah dan Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono.
Advertisement
“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan. Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.
KPK Imbau Saksi Kooperatif
BACA JUGA
Atas temuan tersebut, KPK mengingatkan seluruh saksi agar bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan secara jujur dan lengkap kepada penyidik.
Menurut Budi, setiap upaya mengarahkan atau memengaruhi keterangan saksi berpotensi menghambat proses hukum yang tengah berjalan.
OTT di Pati
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehari kemudian, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Mereka adalah Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).
Selain perkara tersebut, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Disambut Tari Kecak, Pebalap Honda MotoGP Kopdar Bareng Bikers Bali
- Tebing 25 Meter Masih Labil, Warga Sriharjo Bantul Diminta Mengungsi
- Lampaui Rata-Rata Nasional, Jawa Tengah Jadi Motor Penggerak MBG
- KWT di Bantul Menanti Peluang Jadi Pemasok Bahan Baku Program MBG
- Dolar AS Perkasa, Rupiah Melemah ke Level Rp16.930 Imbas Geopolitik
- Ganti Rugi Tol Jogja-YIA di Wates Cair hingga Rp6 Miliar per Bidang
- MAN 2 Jogja Buka PMBM Jalur Tahfidz Terpadu 2026
Advertisement
Advertisement








