Kompor Listrik Gratis Mulai Bergulir 2027, Siapa Penerimanya?
Program kompor listrik gratis untuk rumah tangga masuk RAPBN 2027. Pemerintah menargetkan pengurangan subsidi energi dan impor LPG.
Kantor Komisi Yudisial. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia secara resmi menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam persidangan kasus penyelundupan 2 ton sabu.
Langkah ini diambil menyusul munculnya sorotan publik terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan vonis ringan bagi terdakwa Fandi Ramadhan.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi para pihak yang merasa ada kejanggalan dalam perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
Meski demikian, hingga Kamis (5/3/2026), lembaga pengawas tersebut mengaku belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat maupun pihak berperkara terkait vonis kontroversial tersebut.
“Kalau ada laporan, kami tampung. Kalau ada aduan, kami terima dan tangani lebih lanjut,” ujar Abhan saat memberikan keterangan di Batam, Kamis.
Abhan enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya mengenai isu adanya intervensi atau kejanggalan di balik perubahan drastis hukuman, dari tuntutan pidana mati oleh jaksa menjadi hanya lima tahun penjara oleh hakim.
Ia menekankan bahwa wilayah kerja Komisi Yudisial terbatas pada pengawasan kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan pada penilaian substansi hukum dari putusan yang dihasilkan.
“KY menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Kalau para pihak belum menerima, tentu tersedia upaya hukum (banding). Tetapi jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, itu wilayah KY,” tegas Abhan menjelaskan batasan kewenangan lembaganya.
KY juga memastikan tidak akan mencampuri pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk mengenai penggunaan ketentuan KUHP baru yang menjadi dasar dalam amar putusan terdakwa.
Fokus utama KY adalah memastikan bahwa selama proses pengambilan keputusan, para hakim tetap menjaga integritas dan tidak melanggar prinsip-prinsip kejujuran serta profesionalisme sebagai pejabat yudisial.
Kasus ini bermula dari penangkapan Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih mencapai 1.995.139 gram.
Jumlah barang bukti yang hampir menyentuh angka 2 ton ini sebelumnya memicu tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum, sebelum akhirnya dianulir oleh hakim dengan vonis minimal lima tahun penjara.
Masyarakat kini menantikan langkah penegak hukum selanjutnya, sementara KY tetap dalam posisi siaga menunggu bukti-bukti awal jika benar terdapat praktik pelanggaran etik di balik meja hijau PN Batam.
Transparansi dalam penanganan kasus narkotika skala internasional ini menjadi taruhan bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di wilayah Kepulauan Riau dan Indonesia secara umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Program kompor listrik gratis untuk rumah tangga masuk RAPBN 2027. Pemerintah menargetkan pengurangan subsidi energi dan impor LPG.
Prabowo meminta perwira remaja TNI-Polri menguasai AI, teknologi siber, dan bahasa asing untuk menghadapi ancaman keamanan modern.
Dispar Sleman optimistis dua ajang lari pada 23 Agustus 2026 mampu menarik lebih banyak wisatawan dan menggerakkan ekonomi lokal
Nanik Deyang mundur dari Kepala BGN karena alasan kesehatan, namun menegaskan tetap mengawal Program Makan Bergizi Gratis.
Harga pangan nasional 22 Juli 2026 bergerak variatif. Bawang dan sebagian cabai turun, sementara beras medium, telur, dan minyak curah naik.
Sistem buka tutup dan contraflow kembali berlaku di Simpang Tiga Piyungan hingga akhir Juli 2026 seiring proyek rigid beton dilanjutkan.