Advertisement
Komisi Yudisial Pantau Vonis 5 Tahun Kurir 2 Ton Sabu di PN Batam
Kantor Komisi Yudisial. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia secara resmi menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam persidangan kasus penyelundupan 2 ton sabu.
Langkah ini diambil menyusul munculnya sorotan publik terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan vonis ringan bagi terdakwa Fandi Ramadhan.
Advertisement
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi para pihak yang merasa ada kejanggalan dalam perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
Meski demikian, hingga Kamis (5/3/2026), lembaga pengawas tersebut mengaku belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat maupun pihak berperkara terkait vonis kontroversial tersebut.
BACA JUGA
“Kalau ada laporan, kami tampung. Kalau ada aduan, kami terima dan tangani lebih lanjut,” ujar Abhan saat memberikan keterangan di Batam, Kamis.
Abhan enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya mengenai isu adanya intervensi atau kejanggalan di balik perubahan drastis hukuman, dari tuntutan pidana mati oleh jaksa menjadi hanya lima tahun penjara oleh hakim.
Ia menekankan bahwa wilayah kerja Komisi Yudisial terbatas pada pengawasan kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan pada penilaian substansi hukum dari putusan yang dihasilkan.
“KY menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Kalau para pihak belum menerima, tentu tersedia upaya hukum (banding). Tetapi jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, itu wilayah KY,” tegas Abhan menjelaskan batasan kewenangan lembaganya.
KY juga memastikan tidak akan mencampuri pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk mengenai penggunaan ketentuan KUHP baru yang menjadi dasar dalam amar putusan terdakwa.
Fokus utama KY adalah memastikan bahwa selama proses pengambilan keputusan, para hakim tetap menjaga integritas dan tidak melanggar prinsip-prinsip kejujuran serta profesionalisme sebagai pejabat yudisial.
Kasus ini bermula dari penangkapan Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih mencapai 1.995.139 gram.
Jumlah barang bukti yang hampir menyentuh angka 2 ton ini sebelumnya memicu tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum, sebelum akhirnya dianulir oleh hakim dengan vonis minimal lima tahun penjara.
Masyarakat kini menantikan langkah penegak hukum selanjutnya, sementara KY tetap dalam posisi siaga menunggu bukti-bukti awal jika benar terdapat praktik pelanggaran etik di balik meja hijau PN Batam.
Transparansi dalam penanganan kasus narkotika skala internasional ini menjadi taruhan bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di wilayah Kepulauan Riau dan Indonesia secara umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo 18 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- Mobil China Melesat, Penjualan Naik 79 Persen di Indonesia
- Pemadaman Listrik Jogja 17 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Cek Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat Ini
- Bahaya Bernapas Lewat Mulut Saat Tidur dan Olahraga
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Tenang! Gejala ISPA Bisa Diatasi di Rumah, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement








