Punya Side Hustle Tapi Uang Cepat Habis? Ini Cara Ngaturnya!
Punya side hustle tapi uang tetap habis? Ini cara mengatur penghasilan tambahan agar benar-benar jadi tabungan dan investasi masa depan.
Kantor Komisi Yudisial. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia secara resmi menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam persidangan kasus penyelundupan 2 ton sabu.
Langkah ini diambil menyusul munculnya sorotan publik terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan vonis ringan bagi terdakwa Fandi Ramadhan.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi para pihak yang merasa ada kejanggalan dalam perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
Meski demikian, hingga Kamis (5/3/2026), lembaga pengawas tersebut mengaku belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat maupun pihak berperkara terkait vonis kontroversial tersebut.
“Kalau ada laporan, kami tampung. Kalau ada aduan, kami terima dan tangani lebih lanjut,” ujar Abhan saat memberikan keterangan di Batam, Kamis.
Abhan enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya mengenai isu adanya intervensi atau kejanggalan di balik perubahan drastis hukuman, dari tuntutan pidana mati oleh jaksa menjadi hanya lima tahun penjara oleh hakim.
Ia menekankan bahwa wilayah kerja Komisi Yudisial terbatas pada pengawasan kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan pada penilaian substansi hukum dari putusan yang dihasilkan.
“KY menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Kalau para pihak belum menerima, tentu tersedia upaya hukum (banding). Tetapi jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, itu wilayah KY,” tegas Abhan menjelaskan batasan kewenangan lembaganya.
KY juga memastikan tidak akan mencampuri pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk mengenai penggunaan ketentuan KUHP baru yang menjadi dasar dalam amar putusan terdakwa.
Fokus utama KY adalah memastikan bahwa selama proses pengambilan keputusan, para hakim tetap menjaga integritas dan tidak melanggar prinsip-prinsip kejujuran serta profesionalisme sebagai pejabat yudisial.
Kasus ini bermula dari penangkapan Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih mencapai 1.995.139 gram.
Jumlah barang bukti yang hampir menyentuh angka 2 ton ini sebelumnya memicu tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum, sebelum akhirnya dianulir oleh hakim dengan vonis minimal lima tahun penjara.
Masyarakat kini menantikan langkah penegak hukum selanjutnya, sementara KY tetap dalam posisi siaga menunggu bukti-bukti awal jika benar terdapat praktik pelanggaran etik di balik meja hijau PN Batam.
Transparansi dalam penanganan kasus narkotika skala internasional ini menjadi taruhan bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di wilayah Kepulauan Riau dan Indonesia secara umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Punya side hustle tapi uang tetap habis? Ini cara mengatur penghasilan tambahan agar benar-benar jadi tabungan dan investasi masa depan.
Menteri Hukum menyebut 300 WNI mengajukan pelepasan kewarganegaraan. Kenaikan tarif dinilai tidak berdampak bagi masyarakat umum
Investasi Sleman triwulan II 2026 mencapai Rp931,7 miliar. Sektor kelistrikan mendominasi dan menyerap 2.448 tenaga kerja baru.
Presiden Prabowo mengingatkan 1.177 perwira TNI-Polri menjaga integritas, menjauhi korupsi, narkoba, judi, dan mengabdi kepada rakyat.
Warga Kotagede mengikuti pelatihan susur Sungai Gajah Wong untuk mendeteksi dini potensi banjir dan memperkuat mitigasi bencana.
Polres Bantul mengungkap peredaran 1.602 pil berlogo Y di Pleret dan Banguntapan. Seorang pemasok ditangkap berkat laporan warga.