Harga Minyak RI April 2026 Melonjak Jadi 117,31 Dolar AS
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Kantor Komisi Yudisial. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia secara resmi menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam persidangan kasus penyelundupan 2 ton sabu.
Langkah ini diambil menyusul munculnya sorotan publik terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan vonis ringan bagi terdakwa Fandi Ramadhan.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi para pihak yang merasa ada kejanggalan dalam perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
Meski demikian, hingga Kamis (5/3/2026), lembaga pengawas tersebut mengaku belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat maupun pihak berperkara terkait vonis kontroversial tersebut.
“Kalau ada laporan, kami tampung. Kalau ada aduan, kami terima dan tangani lebih lanjut,” ujar Abhan saat memberikan keterangan di Batam, Kamis.
Abhan enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya mengenai isu adanya intervensi atau kejanggalan di balik perubahan drastis hukuman, dari tuntutan pidana mati oleh jaksa menjadi hanya lima tahun penjara oleh hakim.
Ia menekankan bahwa wilayah kerja Komisi Yudisial terbatas pada pengawasan kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan pada penilaian substansi hukum dari putusan yang dihasilkan.
“KY menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Kalau para pihak belum menerima, tentu tersedia upaya hukum (banding). Tetapi jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, itu wilayah KY,” tegas Abhan menjelaskan batasan kewenangan lembaganya.
KY juga memastikan tidak akan mencampuri pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk mengenai penggunaan ketentuan KUHP baru yang menjadi dasar dalam amar putusan terdakwa.
Fokus utama KY adalah memastikan bahwa selama proses pengambilan keputusan, para hakim tetap menjaga integritas dan tidak melanggar prinsip-prinsip kejujuran serta profesionalisme sebagai pejabat yudisial.
Kasus ini bermula dari penangkapan Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih mencapai 1.995.139 gram.
Jumlah barang bukti yang hampir menyentuh angka 2 ton ini sebelumnya memicu tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum, sebelum akhirnya dianulir oleh hakim dengan vonis minimal lima tahun penjara.
Masyarakat kini menantikan langkah penegak hukum selanjutnya, sementara KY tetap dalam posisi siaga menunggu bukti-bukti awal jika benar terdapat praktik pelanggaran etik di balik meja hijau PN Batam.
Transparansi dalam penanganan kasus narkotika skala internasional ini menjadi taruhan bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di wilayah Kepulauan Riau dan Indonesia secara umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Arsenal juara Liga Inggris 2026 setelah Manchester City ditahan Bournemouth 1-1. The Gunners akhiri penantian gelar selama 22 tahun.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.