Advertisement

Bupati Fadia Arafiq Jadi Tersangka Tunggal Korupsi Outsourcing

Newswire
Rabu, 04 Maret 2026 - 16:27 WIB
Sunartono
Bupati Fadia Arafiq Jadi Tersangka Tunggal Korupsi Outsourcing Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. - Instagram.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya.

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait praktik lancung dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Advertisement

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan seiring dengan penetapan status hukum terhadap orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan tersebut.

Fadia, yang merupakan Bupati periode 2025-2030, diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dalam sejumlah paket pekerjaan jasa tenaga kerja di berbagai dinas.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap tersangka FAR selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jeratan pasal ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi serta benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, yang diperkuat dengan sangkaan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Penangkapan Fadia bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026.

Operasi senyap yang dilakukan di tengah suasana bulan Ramadhan ini merupakan OTT ketujuh yang berhasil dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, di mana petugas turut mengamankan ajudan serta orang kepercayaan bupati sebelum melakukan pengembangan lebih lanjut.

Meskipun awalnya terdapat 11 orang lain yang ikut diamankan dari wilayah Pekalongan, fokus penyidikan saat ini mengerucut pada peran FAR sebagai aktor utama dalam pengaturan proyek alih daya tersebut.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak vendor dalam pusaran korupsi tenaga alih daya yang mencoreng tata kelola birokrasi di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jalur Clongop Gunungkidul Longsor, Alat Berat Pemda DIY Diterjunkan

Jalur Clongop Gunungkidul Longsor, Alat Berat Pemda DIY Diterjunkan

Jogja
| Rabu, 04 Maret 2026, 17:37 WIB

Advertisement

Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh

Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh

Wisata
| Minggu, 01 Maret 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement