Advertisement

Ini Syarat yang Harus Dimiliki Pelaju untuk Bepergian Selama Larangan Mudik

Anitana Widya Puspa
Kamis, 22 April 2021 - 16:37 WIB
Budi Cahyana
Ini Syarat yang Harus Dimiliki Pelaju untuk Bepergian Selama Larangan Mudik Sejumlah petugas gabungan menyekat arus mudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). - Antara/Fakhri Hermansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Satuan Gugus Tugas Covid-19 mengatakan pelaku perjalanan yang bukan termasuk golongan pemudik, seperti para pelaju, harus membawa Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bepergian ke luar daerah.

Adendum Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang masa larangan mudik dari 6-17 Mei menjadi 22 April-24 Mei 2021.

Advertisement

BACA JUGA: Mulai Hari ini, Mudik Resmi Dilarang!

SE tersebut juga mengatur perjalanan orang selama Ramadhan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah. Larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, antara lain bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Berdasarkan akun Instagram Kementerian Perhubungan @Kemenhub151, pelaku perjalanan yang bukan pemudik wajib memiliki print out Surat Izin Perjalanan disertai identitas pelaku perjalanan. ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri wajib membawa surat yang ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II.

Pekerja perusahaan swasta wajib membawa surat yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan. Sementara masyarakat umum wajib membawa surat izin yang ditandatangani oleh kepala desa atau urah.

Surat Izin Perjalanan maupun SIKM ini berlaku untuk satu kali perjalanan (pulang–pergi) dan wajib dimiliki pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke-atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement