Advertisement
Ini Syarat yang Harus Dimiliki Pelaju untuk Bepergian Selama Larangan Mudik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Satuan Gugus Tugas Covid-19 mengatakan pelaku perjalanan yang bukan termasuk golongan pemudik, seperti para pelaju, harus membawa Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bepergian ke luar daerah.
Adendum Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang masa larangan mudik dari 6-17 Mei menjadi 22 April-24 Mei 2021.
Advertisement
BACA JUGA: Mulai Hari ini, Mudik Resmi Dilarang!
SE tersebut juga mengatur perjalanan orang selama Ramadhan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah. Larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, antara lain bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Berdasarkan akun Instagram Kementerian Perhubungan @Kemenhub151, pelaku perjalanan yang bukan pemudik wajib memiliki print out Surat Izin Perjalanan disertai identitas pelaku perjalanan. ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri wajib membawa surat yang ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II.
Pekerja perusahaan swasta wajib membawa surat yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan. Sementara masyarakat umum wajib membawa surat izin yang ditandatangani oleh kepala desa atau urah.
Surat Izin Perjalanan maupun SIKM ini berlaku untuk satu kali perjalanan (pulang–pergi) dan wajib dimiliki pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke-atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement